75 Persen Pegawai Pemprov Kepri Work From Home

Suasana rapat salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memberlakukan perubahan penyesuaian sistem kegiatan bagian pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Ir Lamidi pada Surat Edaran Nomor: 800/1288/BKPSDM-SET/2021, Senin (12/7/2021) seperti dirilis kominfo.kepriprov.go.id.

Lamidi mengingatkan, Provinsi Kepri saat ini menjadi faerah yang harus melaksanakan PPKM berbasis mikro dengan kriteria level 4 untuk Wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang pada kondisi darurat. Kemudian Wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan kondisi diperketat.

Pemprov Kepri, kata Lamidi, mengimbau seluruh kepala perangkat faerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) paling banyak 25 persen pada unit kerja.

Prioritas ASN 25 persen WFO ini, pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Selebihnya, 75 persen ASN melaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from house/ WFH).

Sekdaprov Kepri, Lamidi.

“Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) adalah pegawai dengan kondisi kesehatan yang prima (tidak sedang sakit berat, flu, demam atau sakit lainnya yang berisiko tinggi),” jelas Lamidi.

Lamidi menegaskan, untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengoptimalkan melalui layanan elektronik dengan menggunakan teknologi informasi (TI).

Untuk perangkat daerah yang pelaksanaan tugasnya di bidang Kesehatan, keamanan dapat beroperasi 100 persen ASN tanpa ada pengecualian.

Untuk bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen, dan bahan bangunan, obyek vital nasional proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal pegawai, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen pegawai,” jelas Lamidi.

Adapun pegawai yang sedang WFH, dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja, apabila diperlukan pimpinan.

Selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (WFH), pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan. Sehingga, produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.

“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan
pengawasan surat edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya,” tegas Lamidi.

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 800/1288/BKPSDM-SET/2021 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 800/1258/BKPSDM-SET/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di lingkungan Pemprov Kepri dan mulai berlaku tanggal 12 sampai 20 Juli 2021. (KG/PAN)