Reskrim Polres Kepulauan Anambas Tangkap Mucikari Prostitusi Online

 

Tersangka M dan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka

ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, berhasil mengamankan mucikari pekerja seks komersial (PSK) online di Kepulauan Anambas, Jumat (20/8/2021) pukul 23.30 WIB.

Penyedia jasa PSK berinisial M tersebut, diringkus dan diamankan di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya, mengirimkan foto-foto PSK kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung

“Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut, maka PSK diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos.

Iptu Rifi menambahkan, dari hasil penyidikan belum ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.

Namun, pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang senilai Rp300 ribu, enam unit Hp android, tiga buah alat kontrasepsi, satu tisu magic.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman enam tahun penjara, dan pasal tambahan KUHP pasal 296 juncto pasal 506 KUHP. (KG/PAN)