Terbukti Korupsi, Mantan Sekdes Tarempa Barat Daya Dihukum 2 Tahun Penjara

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap

ANAMBAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Fahmi Ari Yoga, SH menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk mendengarkan Pembacaan Putusan perkara pidana Dugaan Tipikor pada Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas TA.2020, Senin (29/11/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Iswandi. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp. 180.529.978,- (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

JPU Cabjari Natuna di Tarempa, Fahmi Ari Yoga, SH yang menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyampaikan, bahwa Ketua majelis hakim menyatakan Iswandi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani terdakwa. Lalu, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Fahmi Ari Yoga, SH kepada media ini.

JPU Cabjari Tarempa, Fahmi Ari Yoga, SH menyebutkan, bahwa Majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 180.529.978. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebutnya.

Atas putusan itu, terdakwa Iswandi dan Penasehat Hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan, sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Atas nama Cabjari Natuna di Tarempa, saya harapkan seluruh masyarakat Kepulauan Anambas agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah,” harapnya.(KG/WNY)