Mandek 2 Tahun Lebih, Alarm Unjuk Solidaritas Minta Kasus Andreas Diambil Alih Polda

BATAM (Kepriglobal.com) – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis tergabung dalam aliansi rakyat menggugat (Alarm) Kota Batam, melakukan unjuk solidaritas di gerbang masuk Mapolda Kepri, Selasa (15/3/2022).

Kedatangan Alarm ini, memberikan dukungan kepada Andreas Priyo Suciono, yang dipecat PT ITS Pulau Bulan pada 15 Juli 2019. Andreas dipecat perusahaan tempatnya bekerja, dengan tuduhan melakukan pelanggaran berat pasal 158 angka (1) huruf g UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama Pasal 25 ayat 5.4.

Pihak Intelkam Polda Kepri memfasilitasi perwakilan massa Alarm, berdiskusi substansi masalah apa yang hendak disampaikan ke Polda Kepri, Selasa (15/3/2022).

Atas pemecatan ini, Andreas melalui kuasa hukumnya Eduard Kamaleng menuntut hak secara perdata kepada PT ITS. Perjalanan perkara perdata ini, Andreas kalah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, Andreas melaporkan PT ITS ke Polresta Barelang Nomor: LP-B/772/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang tindak pidana fitnah.

“Polresta melimpahkan penanganan perkara ini ke Polsek Sekupang. Sampai sekarang, dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Polsek Sekupang, mereka menghadap hambatan. Makanya, kami datang memohon kepada Kapolda Kepri sebagai Bapak kami, memohon agar kasus ini diambil alih Polda Kepri,” ujar Eduard yang juga Bidang Hukum Alarm kepada wartawan di kantin seberang Mapolda Kepri.

Dari SP2HP, lanjut Eduard, hambatan proses penyelidikan yang dihadapi Polsek Sekupang:
A. PT ITS belum memberikan video pembuangan pakan ternak diduga dilakukan Andreas Priyo Suciono.
B. PT ITS belum mengabulkan permintaan Polsek Sekupang untuk pendampingan ke tempat kejadian perkara di Pulau Bulan dengan alasan karena sesuatu hal lainnya di samping protokol kesehatan yang sangat ketat di saat masa pandemi Covid-19.

Semula, sempat terjadi perdebatan antara pihak Intelkam Polda Kepri dengan massa Alarm soal surat pemberitahuan menyampaikan aspirasi tersebut.

Dari pihak Intelkam Polda Kepri tak merasa menerima surat pemberitahuan penyampaian aspirasi dari Alarm. Sementara, dari pihak Alarm memegang surat tanda terima pemberitahuan penyampaian aspirasi.

Meski begitu, pihak Intelkam Polda Kepri tetap melayani dengan memfasilitasi pertemuan, memanggil perwakilan pihak Alarm.

“Miskomunikasi saja. Pihak kami ada bukti surat pemberitahuan yang distempel pihak Polda. Kenapa tak sampai surat Kami ke Intelkam, itu urusan internal mereka. Pihak kami mungkin ada juga salah, asal antar saja surat, yang penting ada tanda bukti terimanya. Dari pihak yang menerima surat juga salah, mestinya mengarahkan ke bagian apa surat tersebut diantar,” ujar Herry Mahat, pendiri Alarm.

Setelah bertemu dengan pihak Intelkam Polda Kepri, perwakilan Alarm diarahkan bertemu dengan bagian Ditreskrimum Polda Kepri.

“Semua kronologis sudah kami sampaikan. Alhamdulillah, pihak Ditreskrimum Polda Kepri mau mengambil alih kasus laporan fitnah ini. Terlebih dahulu, klien kami membuat surat permohonan. Secepatnya setelah ini, klien kami akan buatkan surat permohonan,” ujar Eduard.

Eduard berharap, laporan dugaan tindak pidana fitnah ini bisa diproses Polda Kepri. “Mohon maaf, kalau seandainya nanti juga mandek, masih ada lagi setingkat di atasnya yaitu Mabes Polri. Tapi, kami percaya Polda Kepri bisa menuntaskan kasus ini,” ujar Eduard yakin. (kg/pan)