Cabjari Tarempa Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 58 Gram

Suasana pemusnahan BB di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa. (Foto:ist)

ANAMBAS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) berupa narkotika berbahaya jenis sabu seberat 58,73 gram, 6 lembar tiket kapal, 1 buah dompet, 7 alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 helai masker, 2 buah tas, 43 buah sedotan, 2 botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 kantong plastik hitam, 1 buah kartu, 1 buah jaket dan berbagai jenis handphone berjumlah 10 unit, di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Rabu (30/3/2022).

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum merupakan sinergritas dan komitmen dalam bertindak tegas memberantas narkoba.

“Semoga sosialisasi dan langkah preventif yang dilakukan pihak penegak hukum kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik sehingga tidak ada lagi permasalahan narkoba khususnya di Anambas,” kata Roy.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan maupun unsur terkait yang telibat dan ikut andil dalam tindakan menegakkan hukum di Anambas.

“Pemerintah daerah berterimakasih khususnya kepada kejaksaan yang telah memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksinya, kegiatan ini juga sekaligus sebagai bukti pertanyaan masyarakat terkait kemana barang bukti yang telah disita pihak penegak hukum,” ucap Sahtiar.

Ia berharap, agar sosialisasi yang diberikan oleh aparat yang berwenang terus dapat disosialisasikan agar menambah pemahaman kepada masyarakat akan tindakan yang mungkin belum dipahami, sehingga tindakan yang melanggar hukum dapat diminamilisirkan.

“Saya berharap, dari pihak penegak hukum agar gencar mensosialisasikan bahayanya korupsi, narkoba, dan hal yang melanggar hukum lainnya, agar penyampaian kepada seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami hal yang belum dipahami,” harapnya. (KG/WNY)