Kasus Dugaan Korupsi APBDes Matak Masuki Babak Pembacaan Surat Dakwaan

Suasana sidang kasus tipikor APBDes Matak di PN Tanjungpinang. (foto:ist)

ANAMBAS – Kasus dugaan korupsi Desa Matak memasuki ke meja hijau. Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019 dengan terdakwa berinisial A, sebagai kepala desa (kades), dan F selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Matak.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa mengatakan, bahwa penuntut umum pada Cabjari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) di Tanjungpinang, Senin (9/5/2022), sekira pukul 14.00 WIB.

“Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Roy Huffington Harahap selaku Kepala Cabjari Natuna di Tarempa.

Roy Huffington Harahap menyampaikan, jika terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa, akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.636.726 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Selanjutnya, sidang ditunda hari Senin depan pada tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda menyampaikan keberatan (eksepsi),” sebut Roy Huffington Harahap. (KG/WNY)