Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri, Satu Masih Buron

Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian. (foto:ist)

BATAM – Tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pelaku skimming di ATM Bank Riau Kepri dengan inisial VTG yang merupakan warga negara asing yang merupakan pelaku utama, inisial JP alias J yang turut serta membantu dan inisial CCM yang merupakan kekasih VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K, Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany, S.I.K., M.Si, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla, pada konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Kombes Harry menjelaskan sebelumnya pihak Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022 mendatangi Polda Kepri dan membuat laporan bahwa telah terjadi sebuah tindak pidana skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik.

Laporan yang dibuat oleh pihak Bank Riau Kepri ini setelah banyak nasabah melaporkan adanya pengurangan atau kehilangan pada saldo di rekening nasabah, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi.

Kemudian pihak Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal dan dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat skimming. ATM tersebut berada di TKP salah satu swalayan di wilayah Kota Batam. Dari hasil Investigasi tersebut pihak dari Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan penyidik.

″Tidak menunggu lama tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon dan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, dari ketiga tersangka ini salah satunya adalah warga negara asing dari negara Bulgaria berinisial VTG dan tersangka merupakan otak dari tindak pidana ini, selanjutnya inisial JP alias J berperan ikut serta membantu melakukan tindak pidana dan inisial CCM yang merupakan kekasih inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP,” jelasnya.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini tambahnya, cukup profesional dimana tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian juga para tersangka memasang dan mengambil deep insert skimming serta alat pembaca magnetik kartu ATM.

Disamping itu ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture).

“Dengan menggunakan alat ini tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini berada di Lombok, sehingga penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok serta berhasil mengamankan ketiga tersangka dan berhasil dibawa ke wilayah Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindak pidana ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa kartu ATM, beberapa kartu magnetic stripe, beberapa unit handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana skimming dan uang tunai hasil kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251 juta dan 1.000 Euro. Dari investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai Rp 800 juta dari kurang lebih 50 orang nasabah,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin mengungkapkan terimakasih kepada tim penyidik dari Polda Kepri atas kerja sama selama ini, sehingga kasus skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri dapat sangat cepat diungkap.

“Terkait kerugian nasabah tentunya kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat skimming, jadi nasabah Bank Riau tidak perlu khawatir jika dananya tidak diganti, Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen dan kami juga telah melakukan investigasi di internal kami,” tambahnya.

Berikutnya tentang banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku ini, pihak Polda Kepri masih terus menyelidiki. Pihak Polda Kepri juga terus mengejar seorang pelaku lagi berinisial A yang kemunungkinan seorang warga negara asing juga.

Pihak Imigrasi juga tentunya akan terus melakukan pengawasan dan sinergi dengan pihak kepolisian karena ini merupakan case yang sudah lama dilakukan dan jaringannya perlu dipecahkan bersama-sama.

Apalagi dengan dibukanya jalur internasional menjadikan banyaknya orang asing yang datang dan melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on travel. (KG/hum)