Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Jawaban Bupati Anambas

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. (foto:ist)

ANAMBAS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan honorer pada tahun 2023. SE tersebut resmi diterbitkan dengan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu, yang nantinya akan mulai diberlakukan pada 28 November 2023, yang isinya meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer.

Penghapusan pegawai honorer ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Yang mana dengan penghapusan itu nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH seolah dihadapkan pada pilihan yang sulit dan serba salah. Menurutnya, Anambas yang memiliki banyak sekali pulau-pulau terluar tentu saja sangat membutuhkan honorer dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat. Namun, disisi lain pihaknya juga harus menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Ya seperti Anambas yang geografisnya terdiri dari pulau-pulau ini, kalau tidak dibantu oleh tenaga honorer bagaimana untuk mengerjakan pekerjaan lebih maksimal,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, Haris menyampaikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 1800 orang masih kurang efektif dalam memaksimalkan tugas pemerintahan di Kabupaten Anambas.

“Sebenarnya kebijakan ini tidak menitikberatkan pada penghapusan tapi lebih kepada kenaikan tingkat status pegawai menjadi PNS dan PPPK. Tapi yang dicari itu lebih ke teknis seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan beberapa lainnya,” ucapnya.

Meski begitu, dirinya tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menyesuaikan pada kemampuan anggaran daerah serta kebutuhan pegawai daerah.

“Ya kita akan ikuti, namun tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran karena kebijakan itukan dibebankan oleh anggaran daerah dan masa kerjanya 5 tahun baru dievaluasi sedangkan honorer per 1 tahun baru dievaluasi,” terangnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan langkah strategis dengan menyertakan sejumlah honorer yang nantinya memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CASN dan PPPK.

“Nanti kita akan memberikan peluang itu kepada teman-teman honorer untuk ikut CASN dan PPPK, tapi sesuai dengan kebutuhan daerah dan kekuatan anggaran kita,” tukasnya. (KG/WNY)