Awasi Harga Migor Curah, DKUMPP Anambas Sidak Sejumlah Toko

Salah satu toko sembako yang disidak DKUMPP dan Satreskrim Polres Anambas. (foto:ist)

ANAMBAS – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Satreskim Polres Kepulauan Anambas melakukan sidak di beberapa toko yang menjual sembako di Tarempa, Rabu (3/8/2022).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut akan adanya toko yang menjual minyak goreng (migor) curah bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita melaksanakan sidak ini bersama dengan Polres Anambas untuk melakukan tindakan kepada para pedagang yang menjual minyak goreng curah melebihi HET yang telah ditetapkan,” jelas Dahlia Harisa, Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Anambas kepada awak media.

Dirinya juga mengatakan, tindakan yang dilakukan untuk saat ini hanya berupa peringatan. Jika nantinya masih ada pedagang yang masih melakukan hal serupa, akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Untuk saat ini kita masih melakukan teguran dan perjanjian tertulis, nantinya jika masih ada pedagang bandel yang menjual minyak curah subsidi melebihi HET, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan perkara yang telah dilakukan,” katanya dengan tegas.

Dahlia berpesan kepada masyarakat dan pedagang di Anambas, agar selalu jeli dan tidak melakukan tindakan yang berdampak buruk pada kemudian hari.

“Kepada para pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku, dengan tidak menjual minyak goreng subsidi melebihi harga Rp 14 ribu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk masyarakat juga harus jeli, dari pada beli yang curah dengan harga mahal, lebih baik yang mahal dan bermerk,” pesan Dahlia. (KG/WNY)