BATAM (Kepriglobal.com) – Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian meminta Cen Sui Lan dan Alien Mus membantu rakyat yang lagi susah. Khususnya para nelayan di Indonesia serta para pengusaha/ pemilik kapal ikan tangkap.
Cen Sui Lan dan Alien Mus ditugaskan menampung keluhan dan fakta di lapangan, sejak diberlakukan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan KM 87 tahun 2021 tentang pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang naik sampai 400 persen.
Cen Sui Lan merupakan Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kepri, yang notabene sebagai daerah masyarakat nelayan.
Sedangkan Alien Mus Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar sebagai mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 dan 86 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP.
Kemudian PP tersebut, diakselerasikan dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 tentang kenaikan pungutan hasil perikanan (PHP) dan PNBPmeresahkan nelayan Kepri.
Keluarnya dua peraturan baru tersebut, membuat nelayan merasa tercekik, karena kenaikan PNBP lebih dari 100 persen. Kondisi ini makin berat bagi nelayan, karena ekonomi belum stabil dampak Covid-19.
Sebagai tindak lanjut penugasan dari Airlangga tersebut, Cen Sui Lan dan Alien Mus sudah menampung aspirasi dari nelayan dan pengusaha kapal tangkap ikan serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri.
“Nelayan, pengusaha kapal tangkap ikan, dan HNSI di Kepri meminta agar Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan nomor 87 tahun 2021 itu segera direvisi,” tegas Cen Sui Lan didampingi Alien Mus, usai menerima aspirasi masyarakat nelayan dan pengusaha pemilik kapal ikan tangkap serta HNSI Provinsi Kepri di Hotel Best Western Panbil, Kota Batam, Kepri, Senin (4/10/2021).
“Itu pengaduan dan aspirasi dari nelayan, HNSI serta pemilik kapal ikan tangkap dari Kota Batam, Karimun, Natuna, Bintan, Anambas, dan Lingga,” sambung Cen Sui Lan.
Cen Sui Lan menjelaskan, aspirasi mengenai permintaan revisi Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan KM 87 tahun 2021 akselerasi dari PP 85 dan 86 ini, merupakan mitranya Komisi IV DPR RI.
“Maka, berkoordinasi dengan Bu Alien Mus sebagai Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar. Komisi beliau yang bermitra dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI,” tambah Cen Sui Lan.
Alien Mus merespons semua aspirasi dan permintaan dari nelayan dan HNSI serta pemilik kapal ikan tangkap. Alien Mus meminta Menteri Kelautan dan Perikanan serta Dirjen Penangkapan Ikan KKP, untuk hadir dan datang ke Batam mencari solusi terbaik, bagi ekosistem bisnis di sektor perikanan.
“Kita mengharapkan para nelayan dan pemilik kapal ikan tangkap, dapat melaksanakan usaha dengan baik. Dan negara dapat PNBP untuk kelangsungan pembangunan,” ujar Alien Mus.
Atak mewakili pengusaha kapal ikan tangkap dari Batam, mengatakan, kapal ikan tangkapnya banyak beroperasi di laut Natuna, atau di perairan Laut China Selatan.
Atak mengharapkan kepada Cen Sui Lan dan Alien Mus, agar Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 itu direvisi. Permintaan itu, berdasarkan fakta di lapangan yang dihadapi nelayan Kepri.
“Tolong bantu kami Bu. Agar masalah ini dicarikan solusinya,” ucap Atak.
Menurutnya, pengusaha atau pemilik kapal ikan tangkap berharap, ada rencana dari Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk memberikan wilayah penangkapan perikanan (WPP) kepada pengusaha asing dari luar negeri.
“Ini sangat berbahaya sekali. Dari pintu (Kepmen) ini, akan ramai kapal ikan asing ilegal yang masuk wilayah NKRI,” ujar Atak, sambil memperlihatkan draf Kepmen Kelautan dan Perikanan.
“Tolong, ini jangan terjadi. Kekayaan ikan kita akan dikuras pihak asing. Mohon Ibu amankan ini,” pinta Atak.
“Harapan kita, agar yang menangkap ikan di laut kita adalah para nelayan kita. Para nelayan dan pengusaha kita, masih bisa kok. Jangan karena diam, target PNBP Rp12 triliun, main hajar saja. Dan penangkapan ikan diberikan kepada asing,” ucapnya.
Selain itu, banyak masalah di lapangan (di laut) juga disampaikan Acuan, pengusaha ikan tangkap dari Karimun, Provinsi Kepri. Mulai dari kapal cantrang yang dilarang, dan sekarang diganti nama lain tapi tetap beroperasi di laut.
Termasuk masalah denda yang diberlakukan kepada kapal yang mati vessel monitoring sistem (VMS)
”Mati 1 hari, kapal kami didenda Rp1 juta. Ini kan memberatkan kami,” keluhnya.
Dari keluhan nelayan tersebut, Cen Sui Lan dan Alien Mus akan menyampaikan aspirasi ini, kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar meninjau ulang PP Nomor 85 tahun 2021, serta Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan 87 tahun 2021. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.