Amanat Konstitusi, Yusril Dorong Dishub Bentuk Forum LLAJ

Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, meninjau bus pilot project Trans Batam rusak di Kantor Dishub Kota Batam, baru-baru ini.

BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pembentukan Forum LLAJ ini, lanjut Yusril, sesuatu yang strategis dalam menyinkronkan kegiatan berhubungan dengan LLAJ sesuai amanat konstitusi.

“Konstitusi yang mengatur Forum LLAJ mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (Perda), hingga peraturan Walikota Batam (perwako),” ujar Yusril kepada wartawan di Ruko Grand BSI Batam Centre, Jumat (14/1/2022).

Yusril menyatakan, amanat konstitusi dimaksud secara implisit ditegaskan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal 13 ayat 3, Forum LLAJ bertugas melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah LLAJ.

Di level UU, ujar Yusril, ketentuan yang mengatur Forum LLAJ ini mulai dari UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Untuk turunan daerah, Forum LLAJ ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.

“Sedangkan aplikasi teknis di lapangan, Forum LLAJ ini diatur dalam Perwako Batam Nomor 52 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2018,” jelas Yusril.

Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1, Wali Kota menetapkan lokasi fasilitas parkir untuk ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas pada tempat-tempat tertentu dalam wilayah daerah.

Kemudian pasal 4 ayat 7 Perda Nomor 3 Tahun 2018 , penetapan lokasi parkir dilaksanakan melalui Forum LLAJ, lokasi fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) pada jalan di daerah ditetapkan oleh Walikota setelah mendapatkan rekomendasi dari Forum LLAJ.

“Coba dibayangkan, kalau ada lokasi parkir yang ditetapkan oleh Walikota, tentu menyalahi perda jika tak ada rekomendasi dari Forum LLAJ,” ujar Yusril.

Itu sebabnya, kata Yusril, dirinya mendesak dibentuk Forum LLAJ mestinya diapresiasi sebagai peran masyarakat membantu pemerintah.

Apalagi, kata Yusril, dalam Perwako Batam Nomor 52 tahun 2018, pasal 4 ayat 1 bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam meminta rekomendasi Forum LLAJ untuk mengusulkan penetapan lokasi fasilitas parkir.

“Ayat 2 Perwako Batam Nomor 52 tahun 2018, Dishub memfasilitasi pelaksanaan peran dan fungsi Forum LLAJ dalam penyelenggaraan fasilitas parkir,” jelas Yusril.

Ayat 3, Pelaksanaan peran dan fungsi Forum LLAJ sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekomendasi.

Wahana Koordinasi Antar Instansi Penyelenggara LLAJ

Fungsi dan mekanisme kerja Forum LLAJ ini, terang Yusril, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2011 tentang Forum LLAJ.

Pasal 1 ayat 1, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat Forum, adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara LLAJ.

Pasal 2 ayat 4, Forum bertugas melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan LLAJ.

Pasal 11, Forum berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 16 ayat 1, Keanggotaan Forum terdiri dari atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.

Pasal 22 ayat 3, Pelaksanaan Forum LLAJ kota memperoleh dukungan administratif dari Sekretariat Daerah Kota (Setdako).

“Dasar penentuan legitimasi surat keputusan (SK) Walikota terkait fasilitas parkir, rekomendasi Forum LLAJ. Fakta di lapangan, banyak tempat mengutip parkir. Namun, tempat parkir tersebut sudah ada SK atau rekomendasi dari Forum LLAJ belum?” tanya Yusril.

Kadishub Kota Batam, Salim, menegaskan, belum ada Forum LLAJ Kota Batam. Dirinya berterima kasih, dan bertekad segera membentuk Forum LLAJ.

“Itu (Forum LLAJ) penting, secepatnya kita bentuk. Semoga saya terbantu nanti, untuk optimalisasi pendapatan parkir jika Forum LLAJ terbentuk. Apalagi, ada dasar hukum pembentukannya,” ujar Salim. (kg/pan)