Analisis Yuridis Potensi Sumber Daya Kelautan Indonesia Diintegrasikan dengan Urgensi Rancangan Undang-undang tentang Landas Kontinen (Bagian 2)

Foto:istimewa

Oleh: Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam, Dr.H.Idham,SH.,M.Kn

Rumusan Permasalahan

Berdasarkan Term of Reference (TOR) sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan tentu konstruksi rumusan permasalahan dimaksud diselaraskan dengan tema sentral tersebut, maka untuk itu (Irawan Soehartono, 2002) rumusan permasalahan yang akan dibahas dan/atau dianalisis dalam jurnal ini, yaitu: 1. Bagaimana Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukumnya?; 2. Apa Landas Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis mengenai Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen?; 3. Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen?; dan 4. Apa saja materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen?.

Sumber Literatur

Dalam bagian ini, untuk selanjutnya akan dijelaskan mengenai sumber literatur yang akan digunakan dalam konteks penulisan jurnal ini. Sesuai dengan tema sentral sebagaimana tercantum di dalam judul jurnal ini, dan diintegrasikan dengan beberapa variabel (Soerjono Soekanto, 1990) yang terdapat di dalam judul jurnal serta diselaraskan dengan konstruksi rumusan permasalahan, bahwa sumber literatur yang akan digunakan pada intinya dititikberatkan kepada data yang bersifat sekunder. Penggunaan sumber literatur dimaksud, sesungguhnya untuk mempertanggungjawabkan kebenaran dari dimensi hakikat ilmu, yaitu dari aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi (Jujun S, Suriasumantri, 1999).

Sumber literatur yang bersifat data sekunder itu, diperoleh penulis yaitu dengan melakukan studi kepustakaan (library research). Khusus mengenai jenis dari data yang bersifat sekunder itu, pada intinya terbagi dalam tiga bahan hukum, yaitu (H.Riduan Syahrani, 1999) bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Merupakan bahan hukum primer, sesungguhnya adalah merupakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum positif di Indonesia. Berkenaan dengan hal ini, sejatinya bahan hukum primer itu, adalah merupakan sekumpulan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam hierarki perundang-undang di Indonesia, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LN.2011-82, TLN.5234) jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LN.2019-183, TLN.6398), yang jenis dan tata urutannya adalah: -Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; – Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); -Peraturan Pemerintah; -Peraturan Presiden (Perpres); -Peraturan Daerah Provinsi; dan -Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Relevan dengan hal tersebut di atas, dalam bagian ini dijelaskan mengenai bahan hukum sekunder. Pada prinsipnya, yang merupakan jenis bahan hukum sekunder, yang juga merupakan data yang bersifat sekunder tersebut, mengenai jenisnya terdiri dari: -semua buku-buku karangan para ahli yang berhubungan dengan substansi dan/atau materi dan muatan terkait dengan tema sentral tersebut di atas yaitu tentang Landas Kontinen, dan semua buku karangan para ahli yang terkait dengan potensi sumber daya kelautan di Indonesia; -Kamus Besar Bahasa Indonesia; -Kamus Hukum; dan – Ensiklopedia. Sedangkan yang termasuk bahan hukum tersier adalah merupakan turunan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Satu diantaranya seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berhubungan dengan materi muatan Landas Kontinen dan pengelolaan sumber daya kelautan. Dalam pada itu dijelaskan, khusus mengenai   sumber literatur dari aspek data sekunder yaitu berupa bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan, juga merupakan sumber rujukan dalam penulisan jurnal ini, satu diantaranya adalah: -Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN.1960- 104,TLN.2043); -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (LN.1973-1, TLN.2994); -Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the sea 1982 (LN.1985-76, TLN.3319); -Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LN.2007-68,TLN.4725); -Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN.2009-140, TLN.5059); -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN.2014-244, TLN.5587); -Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (LN.2014-294, TLN.5603); -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (LN.2014-2, TLN.5940); dan – Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan Landas Kontinen dimaksud.

Metodologi Penulisan

Untuk selanjutnya penulis akan menegaskan mengenai metodologi penulisan di dalam jurnal ini. Berdasarkan (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003) kaidah metode penulisan karya ilmiah, dan diselaraskan dengan tema sentral sebagaimana dibentangkan dalam judul jurnal ini dan diselaraskan dengan konstruksi rumusan permasalahan sebagaimana telah dijelaskan pada bagian di atas, maka terkait dengan metodologi (H.Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, 2001), yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menerapkan metode pendekatan sistem (approach system) yang menitikberatkan kepada legal research dan sekaligus (Noeng Muhadjir, 2002) metode penulisannya bertitik tolak dan bersandarkan kepada data yang bersifat normatif yaitu berdasarkan pada data sekunder berupa dan bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan Landas Kontinen dan pengelolaan sumber daya kelautan, dan didukung dari berbagai sumber literatur jurnal-jurnal (text books) serta ditambah berbagai macam sumber literatur lainnya seperti disertasi, tesis, makalah, jurnal, majalah, surat kabar, dan sumber lainnya seperti yang bersumber dari website/internet.

Untuk selanjutnya dalam melakukan analisis terhadap rumusan permasalahan dimaksud, juga akan didukung dengan penggunaan data primer. Data primer tersebut diperoleh dari responden pada titik lokasi penelitian yaitu di jajaran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Alat (tools) yang digunakan untuk mendapatkan data primer dimaksud, adalah dengan cara melakukan wawancara yaitu berupa beberapa pertanyaan yang pokok dan strategis terhadap konstruksi permasalahan tersebut. Semua wawancara dan/atau pertanyaan itu, disampaikan kepada responden secara mendalam (depth interview). Khusus terkait dengan jenis atau kualifikasi penelitian/penulisan di dalam jurnal ini adalah bertitik tolak dan fokus kepada jenis penelitian hukum normatif atau disebut doktrinal (Julia Brannen, 2002) yang didukung dengan penelitian hukum yang bersifat empiris atau disebut non doktrinal.

Melalui penggunaan metodologi (Riduwan, 2002) tersebut terutama dikaitkan dengan penulisan karya ilmiah yang khususnya diintegrasikan dengan konstruksi rumusan permasalahan bahwa konten metodologi ini juga harus linear, tegak lurus dan segaris serta sinkron dengan rumusan permasalahan yang akan diteliti. Maksud penulis dalam pendekatan metodologi, bahwa untuk melakukan analisis terhadap konstruksi permasalahan tersebut, ketika dilakukan pembahasan data yang relevan untuk digunakan sebagai dasar analisis adalah data yang bersifat sekunder dan didukung dengan data primer. Terkait dengan hal di atas, bahwa teori hukum yang akan digunakan adalah teori hukum Jeremy Bentham, yaitu teori kebahagiaan (utilitarianisme).