ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menerapkan layanan panggilan darurat 112 yang bisa diakses masyarakat selama 24 jam tanpa biaya. Layanan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 Tahun 2016 dan terintegrasi dengan seluruh OPD terkait penanganan kedaruratan.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bagian dari misi kepala daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan responsif.
“Nomor darurat 112 ini bertujuan mempermudah masyarakat mengingat nomor bantuan, mempercepat penanganan keadaan darurat, dan mempermudah koordinasi antarinstansi,” ujar Raja Bayu, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, pusat panggilan darurat (Call Center 112) akan menerima laporan gawat darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum. “Begitu ada laporan, operator akan meneruskan ke petugas pengarah untuk menentukan jenis keadaan darurat, lalu informasi itu disampaikan ke OPD kedaruratan, kepolisian, SAR, atau tim lapangan,” terangnya.
Raja Bayu menambahkan, penyedia aplikasi Emergency Call 112 yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital RI sudah berpengalaman di lebih dari 200 kabupaten/kota. “Kami ingin memastikan semua tahapan persiapan berjalan matang sebelum layanan ini diluncurkan,” tegasnya.
Sebelum peluncuran resmi, Pemkab Anambas akan melakukan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi dengan OPD dan instansi vertikal, penyusunan SOP, perancangan proses bisnis, penerbitan Peraturan Bupati, hingga pengiriman Surat Aktivasi ke Kementerian Komdigi. “Setelah verifikasi dan validasi oleh kementerian, provider akan membuka akses 112 di Anambas, lalu kita adakan FGD, bimbingan teknis, dan launching,” papar Raja Bayu.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas, pejabat Kementerian Komdigi, dan pihak penyedia aplikasi yang ditunjuk. (KG/AndiJoe)