TANJUNG PINANG (Kepriglobal.com) – DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,8 triliun.
Kesepakatan itu disetujui dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Kepri terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2022 di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjung Pinang, Kamis (11/11/2021).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan dalam pembukaan rapat paripurna bahwa APBD Kepri tahun disepakati sebesar Rp3,8 triliun.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kepri pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.870.323.080.509,” ujar Jumaga dirilis Diskominfo.kepriprov.go.id.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang ditemui seusai rapat paripurna, menyampaikan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan itu akan menyelesaikan janji politiknya secara bertahap.
“Ya bertahap, nanti saya cek lagi. Datanya sudah masuk, tidak mesti janji politik tahun ini dipenuhi semua, ya bertahaplah,” kata Ansar.
Ansar menyampaikan, tahun 2023 nanti dirinya akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi janji politiknya.
Penandatangan nota kesepakatan berdasarkan pasal 16 ayat 6 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Meski sempat tertunda hampir satu jam dari jadwal yang seharusnya, penandatangan nota kesepakatan APBD tahun anggaran 2022 berlangsung dengan waktu yang cukup singkat. (kg/pan)
You must be logged in to post a comment.