PELALAWAN – Kadis PUPR dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Pelalawan mengabaikan surat klarifikasi DPP LSM FORTARAN, sehingga H. Tamar Johan S. Sos, M.Si mengambil sikap tegas.
Kadis PUPR Pelalawan Ilham Nisbar. MT dan Kabid SDA Latif Busroni. MT diduga tidak tertib terkait pekerjaan pada Paket 10 Kegiatan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono DBH DR tahun anggaran 2023.
Merujuk dari surat klarifikasi yang dilayangkan DPP LSM FORTARAN dengan nomor surat 299/KLR.DPP.LSM-FORTARAN,/IV/2025, Tertanggal
03/04/2025, DPP LSM FORTARAN melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Perihal materi yang diklarifikasi terkait temuan tim investigasi LSM FORTARAN pada pelaksanaan kegiatan paket 10 pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono DBH DR tahun anggaran 2023.
“Kurang lebih 2 bulan setelah Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan menerima surat resmi yang dilayangkan DPP LSM FORTARAN hingga kini kadis Irham Nisbar ST, MT bungkam dan terkesan tidak menggubris,” ucap Ketua Umum DPP LSM Forum Pemantau APBD dab APBN (FORTARAN) H. TamarJohan S.Sos, M. Si.
Disampaikan H. Tamar Johan, dari segi administrasi pemerintah, alangkah tidak elok seorang pimpinan terkesan tidak respon atau bisa kita kategorikan merasa kebal hukum terhadap surat klarifikasi yang kita layangkan. Bahkan berkali-kali kali tim investigasi berkordinasi dengan kadis SDA melalui telepon selulernya bahkan cendrung mengabaikan kordinasi yang dibangun.
Berawal dari tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (FORTARAN) mendapatkan informasi terkait kinerja Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang kabupaten Pelalawan. Informasi dari masyarakat setempat terkait Paket 10 Pekerjaan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono (DBH DR).
Sumber dana kegiatan dana bagi hasil dengan nomor kontrak 610/PUPR/ SDA// DP, sungai/APBD/lelang kontrak/2013/013 dengan nilai kontrak Rp 16 miliar. Kontraktor pelaksana PT Polada Mutiara Aceh dan PT. Mitra Utama Estuari sebagai konsultan pengawas.
“Bermodalkan informasi dan keluhan masyarakat sekitar, tim investigasi melakukan study banding ke lokasi,” ucap H. Tamar Johan S,Sos, M,Si.
Disampaikan H. Tamar Johan, hasil investigasi beberapa kali turun lapangan sangat menyimpulkan kegiatan tersebut dipastikan dikerjakan asal jadi.
Pengerjaan beton diduga dikerjakan tidak sesuai speck. Pemasangan tiang pancang beton diduga tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dikontrak. Ukuran besi diduga tidak sesuai speck dan lantai pada penahan tebing ditemukan banyak mengalami keretakan dan berdampak menimbulkan kerusakan fatal.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan tim ke lapangan, perlu kita sampaikan secara mendetail bahwa kuat dugaan kita pekerjaan tersebut sangat tidak rasional sehingga terkesan menimbulkan presiden buruk kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Kabid dan PPTK kegiatan tersebut kita duga tidak profesional dalam menjalankan atau mengerjakan kegiatan tersebut,” jelas H. Tamar Johan.
H. Tamar Johan melanjutkan, dalam hal ini perlu disampaikan juga dengan tegas bahwa dari hasil study banding lapangan atas pekerjaan tersebut, sejauh mana kepala dinas PUPR Pelalawan dalam hal mencairkan progres kerja untuk pencairan dana. Sementara kuat dugaan kita pekerjaan tersebut sangat miris dan belum terkategori selsai dan bahkan jauh terkategori selesai.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang aktif melakukan kontrol sosial selama puluhan tahun, DPP LSM FORTARAN berkomitmen dalam menjalankan fungsi sosial selama ini dalam menjalankan tugas dan siap memberikan kritik pedas bagi lembaga pemerintah dalam menjalankan kegiatan yang mengunakan anggaran APBD, yang bersumber uang rakyat melalui pajak yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah.
“Ketegasan yang kita sampaikan ini tidak luput dari penegasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dimana dalam keterangan pers bapak Presiden menyatakan dengan tegas dan mengingatkan bahwa ia akan menindak tegas lembaga pemerintah jika tidak melakukan kinerjanya dengan baik, apalagi dalam hal menggunakan anggaran APBD di ruang lingkup yang mereka pimpin. Bahkan bapak Presiden juga memberikan peluang bagi masyarakat atau lembaga sosial yang bergerak dibidang kontrol sosial agar memberikan informasi jika menemukan hal kecurigaan terkait suatu pekerjaan yang janggal,” sebutnya.
Informasi pemberitaan ini juga membuka peluang besar bagi APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan kontrol sosial dan mengevaluasi kinerja kadis PUPR kabupaten Pelalawan beserta kabid dan PPTK.
“Silahkan bapak ibu APH yang kami hormati untuk melindungi uang rakyat sebab rakyat berharap penuh kepada penegak hukum agar menjamin penyelengaraan kinerja pemerintah yang mengunakan anggaran APBD yang mereka kelola menjadi tepat sasaran untuk menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
DPP LSM FORTARAN menduga pihak kontraktor pelaksana yaitu PT. Polada Mutiara Aceh tidak bekerja dengan profesional dalam mengerjakan pekerjaannya bahkan kuat dugaan kontraktor pelaksana banyak mengabaikan panduan sesuai dengan RAB yang ada. (Sul).