Ayah Biadab, Istri Bekerja Sebagai TKI, Anak kandung Jadi Korban Nafsu Bejat

LOMBOK – Pria berinisial BH (57) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi usai memperkosa dua orang putri kandungnya.

BH melakukan aksi kejinya selama bertahun-tahun sejak ditinggal istri yang bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat tanggal (4/2) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama dalam keterangannya seperti dilansir dari detik.com, Senin (7/2/2022).

Baca JugaJadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri Selama 5 Bulan, Siswi SMA Ini Alami Trauma

Putri pertama BH terungkap mulai diperkosa sejak 2009 atau saat korban masih duduk di bangku SD. Sementara itu, putri keduanya diperkosa pada 2020 atau saat korban duduk di kelas 1 SMA.

Kedua korban yang malang hanya tinggal bertiga dengan pelaku. Sedangkan istri BH atau ibu korban bekerja di luar negeri sebagai TKI.

“Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali,” katanya.

Setelah bertahun-tahun diperkosa, korban akhirnya memberanikan diri melapor pada 30 Januari 2022. Saat itu korban putri pertama terakhir diperkosa pada 28 Januari 2022.

“Sedangkan anak kedua terakhir disetubuhi pada tanggal 20 Desember 2021,” tuturnya.

BH kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ky/dtc)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading