ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris bersama ketua DPRD, Kepala Bappeda dan Kepala Dinkes PPKB melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan dan Bidang Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PPN/Bappenas, serta Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas terkait penajaman Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 mendatang, Kamis (19/01/2023).
Pada kesempatan itu, Abdul Haris menyampaikan bahwa audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Kesehatan dilakukan untuk efisiensi usulan DAK 2024.
“Hal ini mengingat Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan salah satu kawasan ekonomi perbatasan,” ucap Abdul Haris.
Ia juga mengatakan, bahwa pada pertemuan itu membahas lebih tajam baik dari segi tematik, fokus prioritas, hingga efektivitas program, agar DAK yang dikucurkan tahun 2024 bisa efektif dan efisien dalam pembangunan daerah.
“Usulan program menjadi konsentrasi pemerintah daerah memperjuangkan DAK tahun 2024 khususnya di bidang kesehatan yakni puskesmas yang berada di Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Kute Siantan dan Kecamatan Siantan Utara serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) rujukan Kabupaten Kepulauan Anambas, dimana hal itu bagian dari program kegiatan pembangunan ekonomi, sarana dan prasarana di perbatasan dengan sumber DAK 2024 nanti,” kata Haris.
Abdul Haris juga mengatakan bahwa pihak Bappenas dan Kementerian Kesehatan memberikan respon positif terhadap usulan yang disampaikan ketika audensi terkait DAK tahun 2024.
“Usulan ini dipercepat agar tidak ketinggalan dan Alhamdulillah usulan kita direspon dengan baik,” ucapnya.
Abdul Haris berharap dukungan yang kuat dan peran serta dari seluruh masyarakat Kepulauan Anambas dalam mendorong pembangunan penguatan ekonomi, sarana dan prasarana di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Tentunya semua ini akan terwujud tidak terlepas doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, agar program tersebut bisa diwujudkan di tahun 2024 mendatang,” ujar Haris. (ADV/KG/Kastarani)
You must be logged in to post a comment.