BATAM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Penyusun Naskah Akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Senin (15/12/2025).
FGD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj Siti Nurlailah, ST, MT, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Muhammad Yunus, SPi dan Dandis Rajagukguk, ST. Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua LAM Kepulauan Riau Kota Batam, Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin.
Selain itu, FGD turut dihadiri perwakilan perangkat daerah dan unsur masyarakat, antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan seperti pengurus IKABSU Kota Batam, IKSB, KBSS Kota Batam, dan Paguyuban Keluarga Bengkulu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj Siti Nurlailah menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Menurutnya, keterlibatan lintas sektor dan unsur masyarakat sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan serta karakteristik sosial budaya masyarakat Batam.
Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Batam Tahun 2026 dan merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan kajian akademik Ranperda tersebut semakin komprehensif dan dapat menjadi landasan yang kuat dalam perumusan regulasi ke depan.
Melalui FGD ini, Bapemperda DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan mampu memperkuat peran serta kedudukan Lembaga Adat Melayu dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat serta budaya Melayu di Kota Batam. kg/hum











