Bawaslu Anambas Kembali Gelar Sosialisasi Peraturan Pemilu Serentak Tahun 2024

ANAMBAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anambas menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Hotel Anambas Inn, dengan peserta sosialisasi para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para rekan media.

Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto mengucapkan apresiasi kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan rekan media yang telah berkesempatan hadir.

“Terimakasih kepada seluruh unsur yang hadir untuk menghadiri kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Yopi Susanto.

Dirinya pun menjelaskan, tujuannya mengundang para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini ialah sebagai pengawasan dan juga penyebar informasi terkait kegiatan pemilu di tahun mendatang.

“Kami sengaja mengundang para bapak dan ibu disini untuk berkolaborasi dalam menyamakan persepsi, guna kelancaran berjalannya Pemilu dan pemilihan umum di tahun 2024 nanti dan meminimalisir dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari KBO Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Rifi Hamdani Sitohang sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu. Beberapa kutipan yang disampaikannya adalah terkait pelaporan dugaan tindak pelanggaran Pemilu, yang mana hal ini harus memenuhi seluruh persyaratan untuk melengkapi unsur dan alat bukti.

“Kepada masyarakat yang ingin melapor, batas waktu dari adanya dugaan pelanggaran Pemilu ialah 7 hari sejak hari diketahui dugaan tersebut, itupun harus dilengkapi dengan unsur yang lengkap seperti data diri terduga, serta barang bukti, nantinya juga kami bersama tim akan mengkaji sebelum naik ke tahap penyidikan,” papar Rifi Hamdani Sitohang.

“Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang telah diatur. Perlu diingat, untuk dugaan pelanggaran Pemilu, pihak kepolisian tidak menerima laporan secara langsung, harus melalui Bawaslu,” tambahnya. (KG/WNY)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading