Bejat! Siswi SMA Ini Diperkosa dan Diancam Ayah Tiri Selama 5 Bulan

Ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (f:ist)

PALEMBANG – SY (42) ditahan Polres Musi Rawas karena tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.

FJ (16) menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya, setelah lima bulan menjadi korban kekerasan seksual, FJ (16) seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, aksi pemerkosaan SY terhadap FJ sudah berlangsung sejak Oktober 2021.

Korban semula sedang tertidur di kamar tempat tinggal mereka yang berada di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Mendadak pelaku SY datang dan langsung mencabuli korban. Saat itu, FJ tak bisa berbuat banyak karena diancam akan dipukul bila bercerita.

“Satu minggu kemudian karena merasa aksinya berjalan lancar, pelaku kembali mencabuli korban dan memperkosanya berulang kali,” kata Dedi seperti dilansir dari kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca Juga : Bocah 12 Tahun “Dirudal” paksa Setelah Diajak Masuk Kamar

FJ yang tak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya buka suara dan menceritakan semuanya kepada SL (36) yang tak lain adalah ibu kandungnya.  Namun, tanpa diduga rupanya SL tak percaya kepada korban sehingga cerita itupun diabaikan.

“Kemudian aksi korban bercerita kepada ibunya itu diketahui pelaku. Sehingga pelaku kembali mengancam korban dengan akan mengambil hp-nya jika kembali cerita kepada orang lain. Akhirnya pelakupun tak lagi bercerita, namun pelaku ternyata kembali memperkosa korban,” ujar Kasat.

Lima bulan berlalu, FJ pun akhirnya bercerita kepada pamannya, JL (31). Tanpa menunggu waktu, JL bersama FJ langsung melaporkan SY ke polisi sehingga ia pun ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berulang kali dengan modus selalu mengancam korban.

“Kondisi korban saat ini masih trauma, kami berikan pendampingan untuk mengembalikan psikisnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SY pun terancam dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (ky/komp)