Beli Mobil Bekas, Konsumen Gugat Showroom NSM Sungaipanas

BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, mengimbau pengelola showroom mobil seken di Batam, agar menjelaskan dengan tegas dan jujur kondisi serta jaminan mobil sebelum diserahkan ke konsumen.

“Saat ini sedang menemani rekan saya, yang sedang bersengketa dengan showroom penjual mobil seken. Rekan saya diduga “dicurangi” oleh showroom, ternyata gearbox mobil yang dibelinya rusak,” ujar Yusril di Sungaipanas, Kamis (27/1/2022).

Rekan Yusril tersebut, sesama aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga yaitu Ketua Forum Peduli Masyarakat Kepri, Abdi Lisani Firdaus.

Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto (kanan) mendampingi rekannya Abdi Lisani Firdaus di depan Showroom NSM Sungaipanas, Kamis (27/1/2022). Foto insert, Yusril dan Firdaus memegang tali pengikat menderek mobil Suzuki Vitara BP 1329 MZ ke salah satu bengkel di Pelita.

Disebutkan Yusril, Firdaus membeli mobil Suzuki Vitara Tahun 1997 nopol BP 1329 MZ di Showroom NSM Sungaipanas, tanggal 2 November 2021.

“Harga mobil Suzuki Vitara itu dibeli di Showroom NSM Rp47.500.000. Kemudian, Firdaus tertarik tukar tambah ingin membeli Mitsubishi Pajero di Showroom NSM itu juga,” urai Yusril.

Kemudian, lanjut Yusril, rekannya menyerahkan mobil Suzuki Vitara BP 1329 MZ itu berikut STNK dan BPKB ke Showroom NSM sebagai jaminan tanda jadi.

“Sebagai pegangan, Showroom NSM menyerahkan kwitansi kepada rekan saya itu. Mobil rekan saya dihargai Rp40 juta sebagai uang muka. Uang tersebut, dibuat titipan uang muka mengurus kredit pembelian Mitsubishi Pajero ke bank,” ungkap Yusril.

Di perjalanan waktu, kata Yusril, pengajian kredit atas nama rekannya itu ditolak pihak bank.

“Karena ditolak, rekan saya minta kembali uang saja Rp40 juta l. Padahal, mobil itu dibeli tunai Rp47,5 juta di showroom itu juga. Pihak showroom tak mau mengembalikan uang. Padahal, kalau mau pihak showroom untung Rp7,5 juta,” terang Yusril.

Akhirnya, kata Yusril, ia menemani rekannya mengambil mobil Suzuki Vitara tersebut ke showroom. “Tapi, pihak showroom mengatakan gearbox rusak. Teman saya minta diperbaiki, pihak showroom tak mau,” ungkap Yusril.

Setelah Yusril dan rekannya datang ke lokasi Showroom NSM, Kamis (27/1/2022), ternyata pihak showroom menjadikan jalan umum dan bahu jalan sebagai pajangan mobil-mobil dagangannya.

“Ini menjadi indikasi, pihak showroom tidak beritikad baik menjalankan kegiatan usahanya. Dan itu melanggar ketentuan pasal 7 UU nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 20 Perda nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelas Yusril.

Untuk itu, Yusril, meminta Satpol PP melakukan aksi menegakkan Perda nomor 16 tahun 2007 tanpa kompromi.

“Gusur dan fungsikan kembali fungsi jalan itu. Kami dan solidaritas aliansi LSM, OKP, dan ormas, akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Walikota Batam agar Perda nomor 16 tahun 2007 tidak menjadi mandul,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, berdasarkan pasal 4 undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak konsumen meliputi: (1) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Hak berikutnya, (2) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. (3) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

“Dalam UU perlindungan konsumen, antara hak dan kewajiban seimbang. Jujur dan tidak saling merugikan,” ujar Yusril.

Adapun dalam pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, lanjut Yusril, kewajiban pelaku usaha: (a). Beritikad baik dalam belakukan kegiatan usahanya. (b). Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Poin berikutnya, (d). Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Dan (f). Memberi kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.

Tetapi, kata Yusril, ada perbuatan yang dilarang dilakukan bagi pelaku usaha seperti dalam pasal 8, ayat (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa sebagaimana disebutkan dalam huruf (f), tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ atau jasa tersebut.

Berdasarkan pasal 62, kata Yusril, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (8), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Tempuh Jalur Hukum

Ketua Forum Peduli Masyarakat Kepri, Abdi Lisani Firdaus, yang merupakan korban atas pembelian “mobil rusak” ini, menempuh jalur hukum.

“Kewajiban saya membayar tunai membeli mobil Suzuki Vitara BP 1339 MZ, sudah saya penuhi. Tapi, saya “dicurangi” ternyata mobil tersebut gearbox-nya rusak,” ujar Firdaus.

Sementara itu, Firdaus bersama Yusril Kota dan rekannya, telah menarik mobil Suzuki Vitara BP 1329 MZ tersebut, Kamis (27/1/2022) pukul 10.40 WIB.

Kedatangan Firdaus dan kawan-kawan, diterima Tm dari Showroom NSM Sungaipanas. Tm menyerahkan STNK dan BPKB, lalu Firdaus dan kawan-kawan menderek mobil Suzuki Vitara BP 1329 MZ tersebut.

“Saat ini, mobil tersebut sedang diperbaiki di salah satu bengkel di Pelita. Sambil diperbaiki, saya sedang menyusun gugatan ke jalur hukum,” ujar Firdaus. (kg/pan)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading