LINGGA – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2021 di Kabupaten Lingga, rencananya dijadwalkan 15 September – 22 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Ruliadi mengatakan pelaksanaan ujian nantinya akan dibagi dalam tiga sesi, dengan kapasitas ruangan 30 persen sesuai ketentuan kebijakan pusat.
“Jadwal hari ini sedang diteken sama pak Sekda selaku ketua Pansel. Kemungkinan besok akan kita umumkan surat resminya,” katanya, Rabu (01/09/2021).
Diketahui, dalam pelaksanaan seleksi SKD CPNS tahun ini, para peserta diwajibkan melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen, dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka ada biaya yang dibebankan kepada peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021.
“Ini sesuai ketentuan Panselnas yang harus dipatuhi, jadi memang beda dengan tahun lalu, karena nanti ada orang dari BKN yang turun,” ucapnya.
Namun, bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid-19.
Ruliadi menjelaskan, peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.
“Kami berusaha peserta tidak dirugikan hak – haknya, jadi kalau ada peserta yang terkonfirmasi positif. Lapor!, kita akan cari hari lain, bukan berarti peserta positif tak bisa ikut ujian, tapi harus cepat lapor ke panitia kami. Untuk teknis pelaksanaan kita masih menunggu dari Panselnas,” ungkapnya. (AI)