Biadab! Kades Ini Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

NTB – Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Pelaku pemerkosaan itu merupakan Kepala Desa Oi Katupa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Oknum kades ini sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kades aktif inisial SDM alias One (45) itu diduga memperkosa ABG tersebut sejak Oktober 2021 lalu. Pemerkosaan ini diketahui setelah chatting berbau mesum antara tersangka dengan korban beredar di grub whatsapp.

“Jum’at (18/2) kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum Kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, dalam keterangannya seperti dikutip dari detik.com Senin (21/2/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, SDM alias One langsung ditahan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Langsung di tahan malam itu juga pada saat setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dia masih Kades aktif,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Polres Bima Kota. Kades yang berinisial SDM (45) ini diduga memperkosa anak di bawah umur.

“Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhamad Rayendra dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022)

Orang tua korban melaporkan kades tersebut atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya. Kepada polisi, orang tua korban mengaku mengetahui kejadian yang dialami oleh anaknya itu setelah beredarnya hasil screenshot chatting-an berbau mesum di grup WhatsApp antara kades dan korban.

Korban diduga diperkosa oleh kades tersebut sejak Oktober 2021. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak dua kali.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi dan mutlak untuk ditangani secara serius,” tutur Rayendra. (ky/dtc)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading