BP Batam Keluarkan 187 Perizinan dari 332 Pelayanan Perizinan Transisi Bidang Kepelabuhanan

 

Rakor dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilakukan secara virtual 31 Agustus dan 1 September 2021.

BATAM (Kepriglobal.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Rakor ini diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia pada 31 Agustus dan 1 September 2021 secara virtual dipimpin Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.

Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rakor dan Sosialisasi Penyelenggaraan KPBPB yang dilaksanakan sebelumnya tanggal 27 Agustus 2021, mengenai pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan BP Batam dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

Sebanyak 332 pelayanan perizinan transisi dilaksanakan BP Batam antara lain: perpanjangan izin operasi sebanyak 10 perizinan, tersus kegiatan bongkar sebanyak delapan perizinan, pengoperasian kapal sebanyak enam perizinan.

Baca Juga: BP Batam Tawarkan Proyek SEZ Batam Sekupang International Health dalam Road to Indonesia Investment Day 2021

Kemudian rekom pengukuhan SIUPKK sebanyak satu perizinan, keterangan terdaftar sebanyak satu perizinan, perpanjangan trayek izin operasi sebanyak dua perizinan, kerja bongkar muat sebanyak 302 perizinan. Namun, ada dua perizinan yang belum selesai yaitu Rekom Pengukuhan SIUPKK dan Keterangan Terdaftar.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan.

“BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti. Saat ini BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan,” kata Ariastuty Sirait.

Ia menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah KPBPB juga sudah dibagi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

Turut hadir dalam rakor dan sosialisasi penyelenggaraan KPBPB, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

Kemudian Penasihat Khusus Menteri Bidang Pertahanan dan Keamanan Maritim, Kepala Biro Hukum. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Kepala Biro Hukum dan Organisasi.

Dari Kementerian Dalam Negeri: Kepala Biro Hukum. Sedangkan Kementerian Perhubungan: Kepala Biro Hukum, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun. Kepala Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang.

Selanjutnya dari Kementerian Keuangan: Kepala Biro Hukum. Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang mengikuti rakor dan sosialisasi penyelenggaraan KPBPB, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Mochammad Nasrun, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Harlas Buana.

Kemudian Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Direktur Pengamanan Aset Moch Badrus, Kepala Bagian Peraturan Dan Perikatan Yuli Widyastuti, dan Manager Komersial Pelabuhan Barang Ronaldi Z. (KG/PAN)