BP Batam Siapkan Aplikasi IBOSS, Harlas: Sambil Minum Kopi Perizinan Kepelabuhanan Selesai

 

Bongkar muat peti kontainer di salah satu pelabuhan di Batam.

BATAM (Kepriglobal.com) – Usai pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), mengamanatkan BP Batam sebagai regulator di KPBPB Batam, mendapat kewenangan yang lebih luas dalam hal perizinan, sehingga harapan pelaku usaha terkait kendala birokrasi perizinan di wilayah KPBPB Batam yang selama ini ada, dapat ditangani lebih cepat.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi pada suatu kesempatan wawancara menyampaikan, banyaknya keistimewaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) paska pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2021. Pasalnya, perizinan sudah diberikan dari Kementerian / Lembaga yang berurusan di Kota Batam akan dilimpahkan kepada regulator di daerah.

Lebih lanjut, ia menerangkan PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun untuk meningkatkan ekosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan. KPBPB intinya adalah kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi dan investasi, guna percepatan ekonomi.

Adapun daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam adalah 67 jenis perizinan dari delapan sektor (transportasi bidang kepelabuhanan, kesehatan, perdagangan, perizinan berusaha, perindustrian, sumber daya air, limbah, dan lingkungan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor kelautan dan perikanan).

Sejalan dengan hal tersebut, BP Batam terus menggesa terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah seluruh perizinan, guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di KPBPB Batam. Salah satu yang menjadi konsen, adalah penyempurnaan pelayanan berbasis elektronik Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).

Khusus di bidang kepelabuhanan, setelah mendapat pelimpahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) per tanggal 14 Agustus 2021, pelayanan perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan, telah dilayani dan diterbitkan BP Batam dalam hal ini Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana.

Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana, memaparkan, proses persiapan sistem online ini telah sampai pada tahap finalisasi, dan diharapkan dapat mulai dimanfaatkan pelaku usaha pada akhir September 2021 mendatang.

“Sejak saat itu (pengesahan PP 41 tahun 2021) kita siapkan semua sistem aplikasinya dengan matang, nanti semua akan terintegrasi under IBOSS. Approve di mana saja, kapan saja, maka semua akan semakin mudah dan cepat,” ungkap Harlas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama proses peralihan perizinan kepelabuhanan dari tanggal 14 Agustus 2021 (pelimpahan dari KSOP) hingga nanti 27 September 2021 (IBOSS siap digunakan penuh), sambil menunggu sistem digitalisasi ini berjalan dengan matang, BP Batam tetap melakukan pelayanan perizinan kepelabuhanan secara manual.

“Jangan sampai ada kekosongan pelayanan ke masyarakat, kita tidak mau investasi atau kegiatan berusaha terhambat. Sehingga, kita laksanakan secara manual, namun tetap memprioritaskan pelayanan yang excellent,” ungkap Harlas.

Tercatat, terdapat 13 jenis perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan yang dilayani di PTSP BP Batam. Data perizinan sampai dengan 17 September 2021 pukul 16.47, tercatat terdapat 1.387 dokumen selesai dari 1.397 yang masuk.

Lebih lanjut ia katakan, pelaku usaha justru memberikan apresiasi kepada BP Batam, karena meskipun selama masa transisi ini dilakukan secara manual, mereka tetap merasakan kepuasan, karena dokumen dapat selesai jauh lebih cepat daripada biasanya.

“Bahkan yang biasa selesai sampai dua hari, ini jadi dua atau sejam selesai, ditunggu di Mall Pelayanan Publik (MPP) sambil minum kopi selesai, dan ternyata banyak. 1300-an lebih dokumen dalam sebulan, mereka selesai semua, tentu dengan persyaratan yang lengkap.” Imbuhnya.

Ke depan, BP Batam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan excellent kepada pelaku usaha. Salah satunya dengan aplikasi digital untuk memproses perizinan bidang kepelabuhanan, yang terintegrasi di IBOSS.

Sistem online Indonesia Batam Online Single Submission, rencananya akan mulai dapat disosialisasikan kepada pelaku usaha pada tanggal 27 September 2021. (KG/PAN)