
Ditpam BP Batam bersama tim terpadu merubuhkan ruli di ROW 30 M jalan menuju kawasan industri Tanjunguncang, Selasa (7/9/2021).
BATAM (Kepriglobal.com) – Tim terpadu terdiri gabungan personel Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI dan Polri, serta beberapa unsur lainnya, melakukan penertiban belasan rumah liar (ruli) di ROW 30 M jalan kawasan industri Tanjunguncang, Selasa (7/9/21).
Kegiatan ini diawali apel bersama di Kantor Mako Satpol PP Kota Batam, dipimpin Kasubdit Pamling dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri selaku koordinator penertiban.
“Kita melakukan penertiban jalan melingkar di Kawasan Industri Tanjunguncang. Saya berpesan kepada seluruh tim terpadu yang terlibat, agar tetap menjaga keamanan dan dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara kekeluargaan dan komunikatif,” kata Tony memberikan pengarahan.
Personel tim terpadu melakukan bantuan pemindahan barang-barang, yang berada di dalam bangunan kios dan rumah liar ke tempat yang aman. Kemudian, penggusuran dilakukan menggunakan alat berat excavator atau beko.

Ditpam BP Batam bersama tim terpadu merubuhkan ruli di ROW 30 M jalan menuju kawasan industri Tanjunguncang, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di tepi jalan Kawasan Industri Tanjunguncang, dengan memberikan surat peringatan 1, 2, 3, dan perintah bongkar.
Karena tidak dindahkan warga, sehingga sesuai prosedur dilakukan tindakan pembongkaran oleh tim terpadu. Adapun sasaran penertiban ada sekitar 12 bangunan, berupa kios dan rumah liar semi permanen.
Adapun personel Ditpam yang terlibat dalam penertiban jalan melingkar di Kawasan Industri Tanjunguncang, sebanyak 55 orang personel Ditpam. (KG/PAN)