ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Pemandangan Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban atau Tanggapan dari Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Anambas, Senin (28/11/2022) pukul 14.00 WIB.
Rapat tersebut digelar setelah sebelumnya juga digelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 di hari yang sama.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, selanjutnya pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar yang juga sebagai pemimpin rapat.
“Jumlah anggota DPRD yang hadir dalam hari ini ialah 11 dari 20 anggota, yang mana hal ini sudah kuorum dan rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” ucap Hasnidar.
Dalam rapat tersebut, dari lima fraksi yang ada seperti Fraksi PPP Plus, Fraksi PDIP Plus, Fraksi PAN, Fraksi KIR, Fraksi BNI secara umum menyetujui rancangan yang telah disampaikan pada rapat-rapat sebelumnya untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan, hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dijelaskan oleh Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setelah pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, sidang sempat ditunda selama 20 menit untuk mendengar tanggapan atau jawaban dari Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.
Dalam tanggapan dan jawaban Abdul Haris, Abdul Haris mengucapkan bahwa Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas sangat mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan pada kesempatan kali ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas persetujuan dari seluruh fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan,” ucap Abdul Haris.
Dirinya juga menanggapi pandangan yang disampaikan oleh Fraksi PDIP Plus, yang mana dalam hal ini pemerintah daerah tentu saja akan melakukan semua yang terbaik seperti yang telah direncanakan.
“Terhadap target penerimaan daerah tentu saja kita akan berusaha untuk merealisasikan hal tersebut. Pemda Anambas juga komitmen dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan target yang telah ditentukan,” kata Abdul Haris.
“Pemerintah daerah juga terus berbenah dalam pengelolaan keuangan daerah, serta dalam hal upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah terus melakukan inovasi baik dari sisi regulasi maupun dari sisi pelaksanaan agar pendapatan asli daerah dapat terus meningkat,” tambahnya menanggapi tanggapan dari Fraksi PDIP Plus.
Bupati Kepulauan Anambas itu juga menanggapi pandangan dari Fraksi PAN, yang mana menurutnya dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tentu saja pemerintah daerah sangat memperhatikan skala prioritas dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Pemerintah daerah selalu menjadikan sektor kesehatan dan sektor pendidikan sebagai prioritas belanja daerah, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait target penerimaan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, juga terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tentu saja pemerintah daerah memperhatikan prinsip-prinsip efektif, efisien, ekonomis, eransparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam mengantisipasi kejadian luar biasa yang bisa terjadi sewaktu-waktu, pemerintah daerah telah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1 miliar dan mengalokasikan anggaran dana bergulir sebesar Rp 2 miliar untuk mengantisipasi adanya ancaman resesi ekonomi pada tahun 2023, dalam upaya peningkatan UMKM sebagai penopang perekonomian masyarakat,” ucap Bupati Kepulauan Anambas.
Tak hanya sebatas itu, Abdul Haris juga menanggapi pandangan umum dari Fraksi KIR, salah satunya dia menjelaskan bahwa program kegiatan yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan indikasi dari Rencana Kerja Perangkat Daerah.
“Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dalam upaya pencapaian visi misi RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021-2026,” jelas Abdul haris.
“Terhadap asumsi SILPA yang telah dianggarkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan hasil perhitungan melalui pendekatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga SILPA yang dianggarkan merupakan SILPA positif,” tambah dia.
Terakhir, Bupati Kepulauan Anambas itu menanggapi tanggapan dari Fraksi BNI, dia mengatakan bahwa terhadap program-program pemulihan ekonomi, pemerintah daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 telah mengalokasikan anggaran yang telah memenuhi persyaratan oleh Kementerian Keuangan sebagai syarat penyusunan APBD. Alokasi anggaran tersebut tersebar di beberapa perangkat daerah seperti pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan serta di beberapa perangkat daerah lainnya.
“Tidak hanya untuk pemulihan ekonomi, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran dalam upaya pengembangan sumber daya manusia pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023, hal ini dapat dilihat pada alokasi yang telah dianggarkan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” kata Abdul Haris. (KG/WNY)
You must be logged in to post a comment.