Bupati Anambas Laporkan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Suasana penyerahan Naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. (foto:ist)

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat lantai 1 kantor DPRD Anambas, Senin (18/7/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah yang dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa rapat ini digelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai amanat peraturan pemerintah,” katanya sembari mengetok palu tanda dimulainya rapat itu.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan pidatonya terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang merupakan tahun ketujuh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

“Materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan dan disajikan kepada DPRD adalah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual meliputi 7 komponen utama yaitu: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan TA 2021 berdasarkan Audit BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021,” jelas Abdul Haris.

Dirinya juga menuturkan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Bahwasanya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah ia sampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Melalui surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 316/Kdh.KKA.900/06.2022 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, yang telah disampaikan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu,” tuturnya.

Selanjutnya, Abdul Haris menyampaikan rancangan peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.122.660.844.535, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 845.562.863.756 atau 75,32 persen,” ucap Abdul Haris.

Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 38.225.694.968, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 33.325.052.262 atau 87.18 persen.

Adapun pendapatan asli daerah terdiri dari:

  • Pendapatan pajak daerah dianggarkan sebesar Rp 17.078.855.000,00 sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 13.248.704.027 atau 77.57 persen;
  • Pendapatan retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp 2.183.004.300 sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 4.731.456.914 atau 216.74 persen;
  • Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 1.982.019.763, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 1.979.148.878, atau 99,86 persen;
  • Dan lain-lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp 16.981.815.905, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 13.365.742.442, atau 78,71 persen.

2. Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.071.100.436.024 sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 799.054.499.127 atau 74,60 persen.

Adapun pendapatan transfer terdiri dari:

  • Transfer pemerintah pusat – dana perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus) dianggarkan sebesar Rp 888.650.555.670, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 624.335.477.614 atau 70,26 persen;
  • Transfer pemerintah pusat – lainnya dianggarkan sebesar Rp 119.059.628.000, terdiri dari dana desa dan dana insentif daerah sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 119.058.625.854 atau 100 persen;
  • Transfer pemerintah provinsi (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok) dianggarkan sebesar Rp 45.390.252.354 sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 42.160.395.659, atau 92,88 persen;
  • Bantuan keuangan (pemerintah daerah provinsi) dianggarkan sebesar Rp 18 miliar, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 13,5 miliar atau 75,00 persen.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah dana bos) dianggarkan sebesar Rp 13.334.713.543, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 13.183.312.366 atau 98,86 persen.

4. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.132.256.994.492, sampai dengan akhir tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 807.470.912.182, atau 71,32 persen.

Adapun belanja daerah terdiri dari:

  • Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 739.339.368.241, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 559.898.234.708, atau 75,73 persen
  • Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 257.905.987.936, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 142.963.186.466, atau 55,43 persen;
  • Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 1 miliar ini merupakan dana tak terduga atas penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 878.745.392 atau 87,87 persen.

5. Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 9.596.149.957, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 9.999.054.212, atau 104,20 persen.

Adapun pembiayaan daerah terdiri dari:

  • Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 10.596.149.957, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 10.999.054.212, atau 103,80 persen;
  • Pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 1 miliar sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 1 miliar atau 100 persen.

6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 10.096.149.957. (KG/WNY).