Bupati Anambas Sampaikan Empat Ranperda, Termasuk Ranperda Jaminan Sosisl Ketenagakerjaan

Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Anambas, Selasa (11/1/2022). (F:ist)

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian empat ranperda sekaligus di ruang rapat DPRD lantai 1, Selasa (11/1/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Anambas yang salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam pembentukan perda adalah melakukan pengajian, penelitian, pengawasan dan pembahasan terhadap draf ranperda yang diajukan oleh bupati dengan tahapan pembicaraan tingkat pertama meliputi;
1. Penjelasan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna.
2. Pemandangan umum fraksi terhadap ranperda.
3. Tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi.

“Adapun keempat ranperda yakni satu, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2024. Dua, Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosisl Ketenagakerjaan. Tiga, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Empat, Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022-2026,” sebut Hasnidar mengawali sidang paripurna.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menjelaskan, bahwa empat ranperda yang menjadi prioritas tersebut  selanjutnya dapat diproses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat bernilai ibadah disisi Allah SWT,” tutupnya.

Selanjutnya Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH menyerahkan secara simbolis keempat draf ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketika sejumlah awak media mewawancarai terkait Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosisl Ketenagakerjaan untuk masyarakat Anambas, Bupati Haris mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam jaminan pekerjaan, karena apapun pekerjaannya tetap ada resiko, sehingga point 2 dalam ranperda tersebut turut diikutsertakan.

“Tidak ada prioritas dalam pemberian BPJS naker, baik itu nelayan, petani, buruh maupun pekerjaan lainnya itu sama saja. Intinya penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap masyarakat harus punya,” jawabnya. (KG/WNY)