ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas menggelar rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2021 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lantai 1, Senin (4/4/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 11 anggota legislatif dimana 8 orang menghadiri secara langsung, sementara 3 lainnya melalui Zoom Meeting.
Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri sebagai pemimpin rapat secara resmi membuka rapat tersebut setelah sebelumnya mengetuk palu pertama penundaan sementara, dikarenakan belum kuorumnya anggota legislatif yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Mohon maaf sebelumnya kita tunda karena koneksi internet yang kurang bagus dari anggota yang menghadiri secara online. Dikarenakan sudah kuorum, dengan ini rapat LKPj Bupati Kepulauan Anambas resmi dibuka,” ucap Syamsil Umri sembari mengetuk palu 3 kali.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, RKPD tahun 2021 merupakan tahun pertama dalam mengoperasionalkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026,” kata Abdul Haris.
Abdul haris menjelaskan, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas ditargetkan sebesar Rp 1.122.670.000.000. Terealisasi sebesar Rp 844.510.000.000 atau dalam persentase sebanyak 75,22 persen dengan rincian sebagai berikut;
• Dana transfer TA 2021 ditargetkan sebesar Rp 1.071.100.000.000 dan terealisasi sebesar Rp 799.005.000.000 atau sebesar 74,60 persen.
• Pendapatan daerah yang sah bersumber dari lain-lain ditargetkan sebesar Rp 13.330.000.000 dan terealisasi sebesar Rp 13.180.000.000 atau sebesar 98,86 persen.
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 38.230.000.000 dan terealisasi sebesar Rp 32.270.000.000 atau sebesar 84,43 persen.
Lanjutnya, berdasarkan anggaran tersebut, maka alokasi belanja daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.132.260.000.000 yang terealisasi sebesar Rp 806.410.000.000 atau sebesar 71.22 persen.
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021 adalah sebesar Rp 48.090.000.000 yang diperoleh dari pendapatan daerah dan dikurangi belanja daerah,” jelasnya.
Abdul Haris mengajak masyarakat bersama dengan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membangun dan menata wajah Anambas ke arah yang semakin baik, bermartabat, dan berakhlakul karimah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2021 tentu saja masih memiliki kelemahan, saya selaku pemimpin eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Anambas, kedepannya marilah kita sama-sama membangun Anambas ini menuju lebih baik,” ucap Abdul Haris (KG/ADV/WNY)
You must be logged in to post a comment.