Bupati Haris Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun 2022

Bupati Anambas menyerahkan naskah nota keuangan Ranperda APBD-P Tahun 2022. (foto:ist)

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama bupati dan segenap jajaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Rabu (21/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar yang secara resmi memulai kegiatan acara tersebut.

“Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2022 secara resmi saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Hasnidar sembari mengetok palu.

Hasnidar juga mengatakan, tahapan dan proses penyusunan APBD perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang mana hal itu menegaskan bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 September, yaitu tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Sesuai dengan Permendagri yang telah diatur, marilah kita sama-sama mendengarkan penjelasan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2022 oleh Bupati Kepulauan Anambas,” katanya.

Pada penyampaiannya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyebutkan, tahun 2022 masih dibayang-bayangi oleh dampak pasca bencana luar biasa non alam yang terjadi pada dua tahun terakhir yaitu Pandemi COVID-19 yang telah memberikan dampak negatif begitu signifikan di berbagai kehidupan masyarakat, termasuk kebijakan pemutusan mata rantai penyebaran yang diambil pemerintah guna menekan penyebaran virus COVID-19. Diantaranya tetap berada di rumah, pembatasan sosial, hingga pembatasan kontak fisik serta pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat sekaligus program program pemulihan ekonomi.

“Pandemi COVID-19 juga berdampak pada munculnya kewajiban utang jangka pendek sebagaimana terutang pada laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 berjumlah Rp 119.063.925.064 sebagai upaya penyelesaian kewajiban utang jangka pendek tersebut pemerintah daerah telah menganggarkan pada APBD tahun anggaran 2022,” sebut Abdul Haris.

Dirinya juga mengucapkan, melalui mekanisme pergeseran pada APBD tahun 2022 dengan melakukan perubahan prioritas belanja Rp 50.494.004.436 dan masih terdapat SAR Rp 685.699.206.028 untuk untuk menyelesaikan sisa kewajiban jangka pendek tersebut pemerintah daerah pada penyusunan APBD perubahan tahun 2022.

“Melaksanakan efisiensi belanja pada seluruh perangkat daerah sebesar Rp 447.747.311.800 selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menambah yang bersumber penerimaan daerahnya masih didominasi oleh pendapatan transfer, terutama transfer dari pemerintah pusat tentu berharap asumsi penerimaan dana perimbangan khususnya kurang bayar dana bagi hasil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil,” ucapnya.

Abdul Haris melanjutkan, pada tahun 2022, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat hutang alokasi kekurangan bayar sebesar Rp 152.620.040.556 dinilai, ini mendekati asumsi kurang bayar yang telah pemerintah daerah anggarkan pada APBD murni tahun 2022 sebesar Rp 157.584.971.000 hanya saja pada peraturan menteri keuangan nomor dijelaskan pula bahwa terdapat lebih bayar dana bagi hasil tahun 2020 dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2021 dengan total sebesar Rp 272.721.862.35 hal ini tentu saja mengakibatkan kewajiban jangka pendek tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada perubahan APBD tahun 2022

“Tidak adanya kejelasan dan kepastian indikator dalam menentukan besaran dana perimbangan terutama dari sektor dana bagi hasil, juga menjadi kendala pemerintah daerah dalam menyusun APBD setiap tahun itu di antara pemerintah daerah, untuk itu bersama dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kiranya kita dapat bersama sama mencari kejelasan terhadap perhitungan dana bagi hasil tersebut kepada pemerintah pusat,” ujarnya. (KG/WNY)