Bupati Karimun Keluarkan Surat Edaran Terkait Sekolah Tatap Muka

KARIMUN  – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/Disdik.sekr/1/035/2021 tentang kegiatan pembelajaran produktif dan aman pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, pembelajaran secara tatap muka bagi PAUD, SD/MI, SMP/MTS, baik negeri maupun swasta akan dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karimun mulai Senin 15 Maret 2021.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Fajar Harison menjelaskan bagi jenjang PAUD akan dilaksanakan hari Senin hingga Kamis, dengan shift pertama waktu pembelajaran mulai pukul 7.30 WIB hingga 09.30 WIB, dan shif kedua pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Sementara bagi jenjang SD akan dilaksanakan mulai Senin hingga Sabtu, dengan waktu pembelajaran pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB.

Kemudian bagi jenjang SMP/MTS akan dilaksanakan mulai Senin hingga Jumat, dengan shift pertama 07.00 WIB hingga 09.30 WIB, dan shift kedua pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sementara hari Jumat shift pertama pukul 06.45 WIB hingga 09.00 WIB, sedangkan shift kedua pukul 09.15 WIB hingga 11.30 WIB.

Dengan sistem shift on-off bergiliran yang telah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidik sesuai dengan situasi dan kebutuhan, dan jumlah siswa di kelas 50 persen dari total keseluruhan.

“Dengan pembelajaran secara tatap muka, diharapkan kepada siswa dan seluruh sekolah beserta tenaga pendidik tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” himbau Fajar.

Sebelumnya, pembelajaran secara tatap muka di Kabupaten Karimun pelaksanaannya berlaku untuk setiap kecamatan yang berstatus zona hijau.

Sementara, kecamatan yang belum berstatus zona hijau pembelajaran tetap di laksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh. (ky/tri)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading