Buset, Oknum Pejabat Pemko Batam Pakai Mobil Dinas Plat Palsu

Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, menemukan pejabat Pemko Batam memakai mobil dinas plat palsu di parkiran Disnaker Pemko Batam, Rabu (12/1/2022) pagi.

BATAM (Kepriglobal.com) – Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto menemukan oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menggunakan mobil dinas Mitsubishi Triton Ultimate plat palsu.

Mobil dinas berwarna putih plat nopol BP 8310 C tersebut, ditemukan Yusril terparkir di samping belakang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemko Batam satu komplek dengan Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Rabu (12/1/2022) pukul 09.15 WIB.

Di bumper tempat nopol, mobil tersebut memakai plat palsu BP 8310 C warna hitam tidak ada logo Satlantas. Kemudian, Yusril mencabut nopol plat hitam palsu tersebut, muncul plat merah nopol yang sama BP 8310 C.

“Saya videokan sebagai bukti, biar jangan dibilang fitnah. Oknum Kabid Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memakai plat palsu,” ujar Yusril kepada wartawan di Ruko Grand BSI Batam Centre, Rabu (12/1/2022).

Penemuan Yusril yang dikenal dengan tukang bongkar kasus ini, tanpa sengaja bermula dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemko Batam.

Dalam LPSE tersebut, ada pengadaan belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam dengan pagu anggaran Rp1.406.490.000 bulan Maret 2021.

Sesampai di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, lanjut Yusril, dirinya mencari mobil baru. Akhirnya, pandangan Yusril tertarik melihat Mitsubishi Triton Ultimate putih nopol BP 8310 C warna hitam dengan tulisan kecil di bawah nopol 07 26.

“Saya membaca 07 26 itu, artinya nopol BP 8310 C itu dikeluarkan bulan 7 (Juli) pada tahun 2021, karena plat nopol berlaku lima tahunan. Berarti pas dengan tahun pengadaan kendaraan tersebut,” ungkap Yusril.

Menurut Yusril, tanda nomor kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan,” terang Yusril.

Yusril menjelaskan mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) nomor 5 tahun 2012 tentang identifikasi kendaraan bermotor.

Terkait fakta temuan tersebut, kata Yusril, sepatutnya Wali Kota Batam memberikan teguran tegas kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, karena dinilai lalai memberikan pengawasan terhadap penggunaan barang milik daerah Kota Batam.

“Aksi asli yang saya lakukan ini, merespons ajakan Wali Kota Batam mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),” ujar Yusril.

Saya menyadari, kata Yusril, Wali Kota Batam sangat sibuk dan vital perannya dalam pembangunan Batam.

Sehingga, ujar Yusril, perlu ada “mitra” yang bisa membantu mengawasi berjalannya aparatur pemerintah yang bebas KKN.

Menurut pandangan Yusril, penggunaan mobil dinas plat palsu itu berpotensi disalahgunakan dan merugikan keuangan negara.

“Mengingat biaya perawatan kendaraan itu bersumber dari APBD yang nota bene adalah uang rakyat,” ujar Yusril.

Setelah menemukan BP 8310 C, Yusril terus melacak keberadaan dua mobil dinas merek Mitsubishi Triton double cabin warna putih lainnya.

Akhirnya, sekitar pukul 14.50 WIB masuk Mitsubishi Triton putih nopol BP 8309 C plat merah.

Ketika Yusril mengecek tempat nopol mobil BP 8390 C ini, bentuknya mirip dengan tempat nopol mobil Mitsubishi Triton putih BP 8310 C.

“Saya kan sudah sempat posting temuan saya nopol palsu mobil dinas BP 8310 C tersebut ke Facebook (FB). Apakah informasi ini bocor ke Kabid tersebut, nggak tahu juga. Sebab, mobil tersebut datang ke kantor siang hari,” ujar Yusril.

Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam, Suhar, membenarkan ada pengadaan tiga mobil dinas tahun anggaran 2021 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam.

“Saya pakai satu unit dan dua lagi dipakai Kabid. Sudah ditindaklanjuti menegur yang bersangkutan (memakai mobil dinas nopol BP 8310 C plat hitam, red) agar tidak berbuat seperti itu lagi, dan kita tertibkan,” ujar Suhar, menyebut dirinya memakai mobil dinas nopol BP 8311 C. (kg/pan)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading