ANAMBAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa MI dan terdakwa MA kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Tanjungpinang, Rabu (02/03/2022).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, bahwa telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan Tipikor dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diwakili oleh Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda.
“Dua berkas perkara dugaan kasus tipikor dana hibah FPK tahun 2020 atas nama terdakwa MI dan terdakwa MA telah kita limpahkan ke PN Tanjungpinang,” kata Roy.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa sedang menunggu surat penetepan hari sidang dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang
“Berkas sudah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Tanjungpinang, kita tinggal menunggu surat penetapan hari sidang dari majelis hakim,” sebut Roy.
Dalam kesempatan yang sama Kacabjari Roy Huffington Harahap, juga mengimbau kepada masyarakat Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.
“Saya atas nama Kepala Cabjari Natuna di Tarempa berpesan kepada masyarakat untuk baik dan hati-hati dalam melola keungan daerah/negara,” (KG/WNY)