Cabjari Tarempa Sosialisasikan Hukum kepada Aparatur Desa

Suasana sosialisasi di aula lantai 3 kantor Bupati Anambas. (Foto:ist)

ANAMBAS – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui Kasubsi Intel dan Datun Alvin Dwi Nanda memberikan materi sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Anambas yang dihadiri oleh seluruh camat dan kades di Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (25/7/2022).

Sosialisasi dibuka dengan memberikan pemahaman mengenai kejaksaan dan tugas kewenangan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi selanjutnya materi tentang pengertian korupsi, tindak pidana korupsi dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.

Pemateri Jaksa, Alvin Dwi Nanda menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dari pihak-pihak terkait. Salah satunya peran pengawasan oleh camat sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

“Camat berperan penting dalam pengawasan keuangan desa, sesuai dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 memberikan peran pengawasan camat untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa,” ucap Alvin.

Sementara itu, Kacabjari Roy Huffington Harahap berpesan, agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan bagi aparat kepala desa dan camat agar tidak sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kades dan camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi,” pesan Roy Huffington. (KG/WNY)