NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu pagi (19/11/2025). Kunjungan itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan penegak hukum, terutama dalam mengawal proyek-proyek pembangunan di Natuna yang tengah berjalan dan yang akan dimulai.
Dalam pertemuan tersebut, Cen menegaskan pentingnya pendampingan hukum sejak tahap awal perencanaan. Ia menyebut banyak program pembangunan daerah membutuhkan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum, tanpa celah yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Cen.
Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menyambut baik permintaan tersebut. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penindakan, tetapi juga memiliki peran kuat dalam pencegahan. Menurutnya, edukasi hukum kepada aparatur daerah dan pendampingan pada proyek strategis akan terus diperluas. “Pendekatan preventif lebih efektif ketimbang menunggu persoalan muncul,” katanya.
Keduanya kemudian membahas beberapa isu yang selama ini menjadi sorotan, seperti pengamanan aset daerah, batas kewenangan pejabat dalam pengambilan kebijakan, hingga mekanisme pendampingan proyek yang berpotensi berisiko. Diskusi berjalan cukup rinci, mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
Selain itu, Cen menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik dan perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dukungan penuh Kejaksaan agar masyarakat mendapat pelayanan yang adil dan berkualitas.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Baik Pemkab Natuna maupun Kejati Kepri berkomitmen membuka ruang komunikasi yang lebih rutin, terutama dalam hal pengawasan, pendampingan, dan pencegahan potensi penyimpangan. Harapannya, pembangunan di Natuna dapat berjalan tanpa hambatan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (KG/IK)











