BATAM – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) Kepri, Cen Sui Lan mengungkapkan, persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya (Pei Cun) Karimun yang berperkara dengan Dinas Pendidikan Karimun sudah menemui titik terang.
Persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya Karimun ini, merupakan aspirasi dan pengaduan masyarakat paguyuban etnis Tionghoa, saat Cen Sui Lan melakukan reses kunjungan daerah pemilihan (kundapil) ke Tanjungbalai Karimun, Maret 2021 lalu.
“Solusi yang diharapkan masyarakat atas sengketa persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya Karimun ini, sudah saya sampaikan ke Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) RI, Sofyan Djalil,” ujar Cen Sui Lian, Senin (24/5/2021) malam.
Hasil pertemuan Cen Sui Lan dengan Menteri ATR/ BPN, Sofyan Djalil, akan menyelesaikan lahan Yayasan Citiya Karimun ini sesuai dengan putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA).
“Sudah ada titik terang untuk persoalan lahan Yayasan Citiya Karimun itu. Menteri ATR atau Kepala BPN RI segera menyelesaikan persoalannya,” tegas Cen Sui Lan.
Cen Sui Lan menyampaikan, dirinya sudah menerima penjelasan tentang penyelesaian dan eksekusi lahan milik Yayasan Pendidikan Citiya Karimun dari Menteri ATR, Senin (24/5/2021) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.
Pertemuan Cen Sui Lan dengan Menteri ATR/ BPN dalam rangka rapat kerja (raker) dengan Presiden RI, dengan agenda pembahasan Tingkat I Rancangan Undang Undang (RUU) atas Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Raker ini, Presiden RI diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyono; Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Halim Iskandar; Mendagri diwakili Sekjen Kemendagri, Menkum HAM diwakili Sekjen Kemenkum HAM, serta Menhub diwakili Sekjen Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Darat.
Menteri Sofyan Djalil, ungkap Cen Sui Lan, serius membantu menyelesaikan lahan tersebut. Apalagi, persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya Karimun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (putusan MA), maka kepada pihak Yayasan Citiya segera menguasai lahan tersebut.
“Saya akan perintahkan Kakanwil BPN Kepri segera eksekusi Putusan MA tersebut. Begitu kata Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Djalil kepada saya,” aku Cen Sui Lan menyebutkan pernyataan Menteri ATR/ BPN, Syofian Djalil kepada dirinya sebagai wakil rakyat dapil Kepri.
Selain kepada Menteri ATR, Cen Sui Lan mengaku, sudah mengkoordinasikan persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya Karimun ini, kepada Ketua Komisi II DPR RI. Karena, Komisi II DPR RI merupakan salah satu mitra kerja Kementerian ATR/Kepala BPN RI.
“Saya sudah koordinasi juga dengan Pak Dolly Kurnia selaku Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, minta tolong bantu menuntaskan masalah lahan ini,” ujar Cen Sui Lan yang juga Anggota Panitia Kerja RUU tentang jalan dari Komisi V DPR RI.
Kronologi Persoalan Lahan Yayasan Citiya
Seperti diketahui, persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya ini menyeruak, ketika Cen Sui Lan telah melaksanakan kundapil ke Tanjungbalai Karimun, Maret 2021.
Dalam kundapil tersebut, Cen Sui Lan menerima aspirasi dari para tokoh masyarakat paguyuban etnis Tionghoa. Masyarakat mengeluhkan, sengketa lahan sekolah milik Yayasan endidikan Citiya (Pei Chun) Karimun.
Dari penjelasan masyarakat, kronologi persoalan lahan ini berawal ketika yayasan pendidikan Citiya memiliki sebidang tanah tahun 1926.
Kemudian, tahun 1995, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun memberikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 00054, kepada Dinas Pendidikan Karimun, tanpa sepengetahuan ahli waris yayasan atas tanah tersebut.
Pada tahun 2005, pihak yayasan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SHGB 00054 tersebut. Karena BPN dinilai tidak menjalankan asas pemerintahan yang baik. Ternyata, gugatan itu dimenangkan pihak yayasan.
Gugatan itu dimenangkan oleh pihak yayasan melalui PTUN tingkat pertama. Kemudian proses hukum berlanjut kasasi sampai ada peninjauan kembali. Namun, BPN wilayah Kepri tidak mengeluarkan eksekusi pembatalan SHGB 00054, hingga sekarang.
“Gugatan dari yayasan Citiya ini sudah inkrah. Tapi, belum juga dieksekusi pihak Kanwil BPN Provinsi Kepri. Itu persoalan lahan sekolah Citiya ini,” beber Cen Sui Lan. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.