Cen Sui Lan Minta Kedaulatan Udara NKRI di Kepri, Sebaiknya Diambil Alih dari Singapura

 

 

Cen Sui Lan, Anggota Komisi V DPR RI dapil Kepri berdiskusi dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi usai rapat kerja di Komisi V DPR RI, belum lama ini.

BATAM – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar dapil Kepri, Cen Sui Lan, meminta NKRI melalui Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi segera mengambil alih wilayah udara (flight information region/ FIR) Kepulauan Riau, yang masih dikuasai Singapura.

Sehingga, kedaulatan FIR Kepri ini harus segera dikuasai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengingat ada dua dimensi penting menguasai FIR NKRI, yaitu pertahanan dan pendapatan negara.

“Langkah ini untuk memastikan kedaulatan kita, di wilayah udara,” kata Cen Sui Lan kepada Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi V DPR RI dan Menhub di Ruang Rapat Komisi V, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Cen Sui Lan menyampaikan, bahwa sejak Indonesia merdeka, wilayah udara Kepulauan Riau (Kepri) sampai sekarang, masih dikuasai Singapura.

“Ini sangat merugikan kita. Baik secara kedaulatan maupun secara ekonomi,” ujar Cen Sui Lan.

Sebagai wakil masyarakat Kepri di Senayan, Chen Sui Lan meminta sesegera mungkin tuntaskan masalah kedaulatan wilayah udara Kepri yang masih dikuasai negara Singapura ini.

Seperti dilansir dari kompas.com, Direktur IAAW Capt Soenaryo Yosopratomo dalam tulisannya menerangkan, dalam dunia penerbangan, keberadaan FIR atau wilayah udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan, menjadi satu hal yang sangat penting.

Selain menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, negara yang mengelola FIR memiliki keuntungan berupa akses informasi lalu lintas penerbangan, keamanan negara, dan pemasukan keuangan.

Cen Sui Lan, Anggota Komisi V DPR RI dapil Kepri.

Indonesia memiliki dua FIR yaitu FIR Makassar yang mengelola wilayah Indonesia Bagian Timur dan FIR Jakarta yang mengelola Indonesia Bagian Barat dengan total panjang mencapai 8.541 km.

Bahkan, Indonesia juga diminta mengelola wilayah udara negara lain, yaitu Timor Leste dan Chrismast Island (Australia).

Berbeda dengan “wilayah titipan” yang tidak signifikan secara ekonomi, wilayah udara strategis Indonesia justru berada di bawah pengelolaan FIR Singapura.

Sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna.

Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Ihwal pengelolaan FIR Singapura berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C tersebut.

Pernyataan ini cukup beralasan, mengingat pada saat itu Indonesia sedang merintis penerbangan dengan kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udaranya saat itu sangat minim. Sehingga, pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Namun, kondisi ini telah berjalan selama 74 tahun tanpa ada peninjauan kembali. Apakah hal ini akan berlangsung seperti ini seterusnya? Padahal, jika dilihat kondisi terkini, Indonesia telah memiliki peralatan dan personel pengatur lalu lintas udara yang memadai. Sehingga, sudah saatnya kita mengelola FIR kita secara penuh.M

Merugikan Indonesia, Perlu Ditinjau Ulang

Selama ini, Indonesia mendapatkan pemasukan dari FIR Singapura sekitar 5 juta dolar AS per tahun yang bersumber dari sektor A saja.

Dementara untuk sektor B dan sektor C masih perlu dipertanyakan. Melihat luasnya sektor A, B, dan C serta jumlah trafik yang melewati daerah tersebut, seharusnya pendapatan Indonesia jauh lebih besar dari angka yang tertera di atas.

Selain pemasukan keuangan, kerugian lain adalah penerbangan jarak jauh maskapai Indonesia yang melewati FIR tersebut sering diberi ketinggian jelajah yang tidak ekonomis.

Hal ini mengakibatkan biaya tinggi bagi maskapai yang bersangkutan. Hal lain misalnya, penerbangan domestik maskapai Indonesia untuk rute terbang, misal dari Batam ke Jakarta harus mendapatkan clearance dari pihak Singapura.

Ini belum termasuk pesawat-pesawat TNI kita yang mempunyai “misi khusus”, harus mendapatkan clearlance dari pemerintah Singapura bila akan melewati wilayah tersebut. Situasi tersebut tidak menguntungkan bagi strategi pertahanan Indonesia.

Belum lagi persoalan yang terjadi dalam hal Military Training Area (MTA) antara Singapura dan Indonesia. Hal ini sangat krusial untuk dapat segera diselesaikan melalui kesepakatan baru. (KG/PAN)

1 Comment on "Cen Sui Lan Minta Kedaulatan Udara NKRI di Kepri, Sebaiknya Diambil Alih dari Singapura"

  1. The CURE Pregnancy Treatment Repository application will gather data on drugs used during pregnancy to expand our knowledge about their effects in pregnant women propecia before after Radiation therapy is typically used for early stages can be used in all stages of breast cancer following a lumpectomy

Leave a comment

Your email address will not be published.