Dewan Tajir, Daerah Tekor: Tunjangan DPRD Natuna Jadi Sorotan

NATUNA — Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024 mengalami lonjakan signifikan. Bukan pendapatan untuk rakyat, melainkan untuk 20 orang wakil rakyat itu sendiri. Berdasarkan dokumen resmi, total pendapatan anggota dewan sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp7.509.937.692, naik 20,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp6.248.915.722.

Berikut rincian beban anggaran yang masuk ke kantong anggota DPRD Natuna pada 2024:

Uang Representasi: Rp449.820.000

Tunjangan Keluarga: Rp58.514.000

Tunjangan Beras: Rp75.475.800

Uang Paket: Rp38.535.000

Tunjangan Jabatan: Rp652.238.998

Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp51.743.550

Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya: Rp5.572.350

Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota: Rp2.520.000.000

Tunjangan Reses: Rp420.000.000

PPh Pimpinan dan Anggota: Rp57.464.526

Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota: Rp135.297.468

Tunjangan Transportasi: Rp2.875.500.000

Uang Jasa Pengabdian: Rp169.785.000

Dengan total tersebut, setiap anggota DPRD rata-rata mengantongi sekitar Rp31 juta per bulan. Yang menjadi sorotan, beban tunjangan komunikasi dan uang jasa pengabdian mengalami lonjakan signifikan, terutama menjelang akhir masa jabatan DPRD periode 2019–2024.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: ada apa di balik kenaikan tunjangan di penghujung jabatan?

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/7/2025), Ketua DPRD Natuna saat ini, Rusdi mengatakan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai anggota biasa pada periode sebelumnya. Ia pun menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD periode 2019–2024, Daeng Amhar.

“Saya tidak ikut dalam tim Badan Anggaran (Banggar), hanya anggota biasa,” tulis Rusdi singkat.

Ironisnya, saat pendapatan anggota DPRD meningkat, anggaran untuk gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Natuna justru mengalami penurunan drastis. Tahun 2024, anggaran untuk kedua pucuk pimpinan daerah itu hanya sebesar Rp402.771.664, turun 54,76 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp890.238.796.

Padahal, dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa pemberian tunjangan harus didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Lalu, bagaimana sebenarnya kondisi keuangan Natuna?

Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Heru Candra, saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp pada Kamis (24/7/2025), menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Dalam pasal 4 regulasi itu, tunjangan komunikasi disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dua tahun sebelumnya. Terdapat tiga kategori KKD:

Tinggi: di atas Rp550 miliar

Sedang: Rp300 miliar–Rp550 miliar

Rendah: di bawah Rp300 miliar

KKD dihitung dari total realisasi APBD dikurangi belanja pegawai.

“Untuk tahun 2024, kami mengacu pada Surat KKD yang diterbitkan Sekda Natuna, Boy Wijanarko, pada 23 Juli 2023. Berdasarkan realisasi tahun 2022, KKD Natuna tercatat sebesar Rp348.991.589.448. Kami hanya berpatokan pada surat dari TAPD,” ujar Heru.

Namun faktanya, dalam Laporan Realisasi APBD 2024, total realisasi pendapatan Natuna hanya mencapai Rp972.909.236.075 atau 74,30 persen dari target sebesar Rp1.309.442.057.434. Artinya, target tak tercapai, namun tunjangan wakil rakyat tetap aman bahkan naik.

Dengan kondisi fiskal daerah yang sedang morat-marit, seyogianya tunjangan yang diterima para anggota dewan dapat ditinjau ulang, sebagai bentuk empati terhadap kondisi keuangan daerah. Namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda revisi atas kebijakan tunjangan tersebut, bahkan untuk tahun 2025 tetap menggunakan perhitungan yang sama seperti tahun sebelumnya. (KG/IK)