LINGGA – Dua unit kendaraan roda empat berkedok “plat merah” diduga melakukan penyelewengan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk jalan-jalan ke tempat wisata dihari Libur.
Terlihat dalam sebuah gambar menunjukkan mobil berwarna hitam dengan nomor plat BP 25 L dan berwarna putih corak hitam nomor plat BP 30 L, nampak terparkir cantik bergandengan disalah satu objek wisata Batu Ampar, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sabtu (03/04/2021).
Hal ini banyak menimbulkan polemik dari kalangan masyarakat yang menyayangkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak disiplin terhadap aturan.
“Ini curang namanya, mobil dinas digunakan untuk jalan-jalan. Seharusnya mobil dinas di pakai untuk kegiatan dinas saja bukan untuk jalan-jalan keluarga, barang-barang itu dipinjamkan oleh rakyat bukan untuk urusan pribadi,” kata D yang enggan dilampirkan namanya aslinya dalam pemberitaan.
Namun, apakah bahan bakar yang dipakai itu dari uang kantung sendiri ? Semoga saja, pengemudi itu sadar akan fungsi dan keberadaan mobil dinas tersebut.
Karena, apabila tidak jelas pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Kemudian, sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
(AI)
Be the first to comment on "Dihari Libur, ada Mobil Plat Merah Nongkrong di Tempat Rekreasi"