LINGGA (marwahkepri.com) – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasiruddin melantik Simarito sebagai pengganti antar waktu atau PAW Anggota DPRD Lingga menggantikan almarhum Jimmy AT sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai PDI-P, Selasa (09/11/2021).
Pelantikan ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lingga yang turut dihadiri Bupati Lingga, Wakil Bupati Lingga, Pimpinan DPRD Lingga serta sejumlah anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin menitipkan pesan kepada anggota DPRD yang baru diambil sumpah dan janji untuk segera melakukan orientasi dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada hakekatnya merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 sebagai konsekuensi kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD,” kata Udin sapaan akrabnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 1266 tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang peresmian penangkatan penganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lingga mengucapkan selamat dan terima kasih serta permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan acara ini, tidak ada gading yang tak retak tidak ada kegiatan yang sempurna, karena kesempurnaan itu hanya milik Allah subhanahu Wa ta’ala,” ucapnya.
Diketahui, kegiatan pelantikan dan pemberhentian antar waktu yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Lingga berlangsung lancar dan khidmat, serta telah menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. (kg/ai)