ANAMBAS – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Kepulauan Anambas akan merujuk 3 Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sudarsono Darmo Suwito Batam.
Kepala Dinsos P3APMD Anambas, Usman, menjelaskan akan membawa 3 ODGJ asal Anambas yang 2 diantaranya berasal dari Letung dan 1 dari Tarempa untuk dirujuk keluar daerah, dikarenakan belum adanya fasilitas yang memadai untuk ODGJ, sehingga penanganannya untuk saat ini masih dilakukan dengan cara membawa pasien ke RSJ yang ada di luar daerah.
“Kasus ODGJ masih menjadi penanganan serius dikarenakan belum memiliki fasilitas dan tenaga kesehatan yang ahli dalam hal bidang tersebut di Anambas, jadi untuk sekarang ini ketiga orang itu nanti akan kita bawa keluar daerah. Sebelumnya kita merujuk pasien ODGJ ke RSJ Pekanbaru, namun saat ini telah berpindah rujukan ke RSJ di Kota Batam,” jelasnya saat diwawancarai, Kamis (07/04/2022).
Dia juga mengatakan bahwa ketiga pasien tersebut telah lama mengidap gangguan kesehatan jiwa dan termasuk dalam golongan yang cukup parah hingga mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan keluarga dari pasien ODGJ tersebut dan tenaga kesehatan untuk meminta persetujuan yang selanjutnya akan segera merujuk pasien gangguan jiwa tersebut ke Batam.
“Kita telah meminta izin kepada pihak keluarga, yang selanjutnya kami akan melengkapi pengurusan dokumen administrasi para pasien, barulah kita rujuk,” katanya.
Usman juga menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP dan dokter akan mengantarkan dengan ferry ke Batam, namun sebelum memberangkatkan ketiga pasien ini, mereka akan diberikan obat terlebih dahulu agar tenang selama perjalanan di dalam kapal.
“Kita akan mengantarkan pasien sampai RSJ, setelah serah terima dengan pihak RSJ Batam, maka tanggungjawabnya beralih ke pihak rumah sakit untuk merawatnya,” ucapnya. (KG/WNY)