BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri memberikan penyuluhan kepada puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Batam, Minggu (5/2/2023).
Pembekalan yang diberikan yakni tertib berlalu lintas dan pengenalan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan agar WNA yang sedang berkendara bisa mengetahui aturan-aturan lalu lintas di wilayah Indonesia.
“Ada sekitar puluhan WNA yang ikut dalam kegiatan ini, kami memperkenalkan mekanisme dan cara kerja ETLE yang berada di Batam,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pemberian penyuluhan ini adalah sebagai bentuk perhatian pihaknya dalam mempersiapkan prediksi aktifitas wisatawan yang mulai menggeliat kembali setelah pandemi COVID-19.
Menurut dia, proses pembinaan ini lebih mengedepankan pemberian edukasi tentang aturan-aturan lalu lintas kepada WNA yang melanggar.
“Agar mereka paham bahwa aturan-aturan itu bukan hanya untuk masyarakat kita, tapi juga WNA yang datang ke sini dan berkendara di sini,” katanya.
Selain itu kata dia, dalam pengenalan ini para WNA yang hadir bisa memberitahukan juga kepada keluarga-keluarga mereka tentang aturan berkendara di Indonesia serta mematuhi aturan tersebut.
Pihaknya juga memberitahukan bahwa sudah bekerjasama dengan pihak imigrasi, sehingga apabila ada WNA yang melanggar dan belum membayarkan sanksi tilang, maka yang bersangkutan tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia. KG/hum
Redaktur: Munawir Sani