BATAM (Kepriglobal.com) – Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencucian uang (money laundering) pada salah satu bank di Karimun.
Ketiga tersangka berinisial FD perempuan 45 tahun, RS laki-laki 47 tahun, dan H alias A laki-laki 39 tahun.
″Perkembangan pengungkapan kasus ini cukup lama berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/ 09/ II/ 2017/ SPKT-Kepri, tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu bank di Kepulauan Riau,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Rabu (1/9/2021).
Kabid Humas Polda Kepri dalam konferensi pers money laundering ini, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, S.Ik,
Kasus ini berawal dari kasus perbankan melibatkan tersangka terdahulu yaitu pimpinan bank di Karimun berinisial TR. Tersangka TR, telah divonis serta telah dijatuhi pidana delapan tahun atas tindak pidana perbankan.
″Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu ada tindak pidana pencucian uang atas tiga orang tersangka inisial FD, RS, dan H alias A,” ujar Kombes Harry.
Dari ketiga tersangka, inisial FD dan RS adalah pemilik perusahaan CV. GKL bergerak bidang developer. Sedangkan inisial H alias A, pengusaha bidang roti dan handphone (Hp).
“Ketiga tersangka ini ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR, pimpinan bank di Karimun. Ketiga tersangka merupakan nasabah salah satu bank di Karimun,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, didapati ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka terhadap salah satu bank di Karimun.
Penyidik mendapatkan bukti, ketiga tersangka mengajukan kredit menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka.
“Penggunaan identitas ini, untuk mengelabui agunan yang diajukan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun tersangka FD dan RS yang memiliki perusahaan CV. GKL, bergerak bidang developer atau pembangunan perumahan.
FD dan RS melakukan pemecahan sertifikat induk perumahan, menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar mengajukan pinjaman menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka.
Atas tindakan para tersangka ini, berhasil mencairkan pinjaman. Sehingga, bank mengalami kerugian Rp7,9 miliar.
Dari Rp7,9 miliar tersebut, sebanyak Rp5,1 miliar masuk ke rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL. Sisanya Rp2,7 miliar masuk ke rekening tersangka inisial H alias A.
Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman, karena mendapatkan fasilitas dari terpidana sebelumnya inisial TR, salah satu pimpinan bank di Karimun.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk di antaranya pegawai bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan para tersangka.
Dari hasil penyidikan, berhasil menyita alat bukti 23 sertifikat serta beberapa dokumen lain termasuk identitas yang digunakan para tersangka.
Kepada para tersangka dijerat pasal 66 Ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan/ atau pasal 3 dan/ atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,″ ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, menambahkan, perkara ini dua tahun lalu. Karena tindak pidana pencucian uang harus ada predikat crime atau pidana pokok yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya TR pimpinan bank di Karimun, sedang menjalani vonis delapan tahun.
“Dari predikat crime itu, kita lakukan penyidikan. Hasilnya, didapati tersangka tiga orang dengan modus mengajukan kredit menggunakan identitas karyawan 56 orang. Akibat peebuatan mereka, kerugian bank Rp7,9 miliar dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.