Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Korupsi di BUMD Lingga, Rugikan Negara Rp3 Miliar

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH menunjukkan foto tersangka korupsi di BUMD Kabupaten Lingga.

BATAM (Kepriglobal.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga PT PSM, yang mengakibatkan kerugian negara Rp3.090.726.183 sesuai laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.

“Dua orang tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri, inisial RL alias R dan inisial ENS,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bidang Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).

Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri, terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Pengadaan mesin ini melalui BUMD PT PSM Kabupaten Lingga. Di PT PSM ini, inisial RL alias R selaku direktur. Dari PT PSM, melakukan penunjukkan terhadap PT PIM. Di PT PIM ini, inisial ENS sebagai direkturnya

″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat timbul kerugian keuangan negara,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Inisial RL alias R selaku Direktur PT PSM meminta inisial ENS selaku Firektur PT PIM, menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

“Lalu, muncullah angka sebesar Rp3.090.726.183. Dari pengadaan tersebut, inisial RL alias R meminta uang fee Rp150.000.000 untuk keuntungan pribadinya,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH menunjukkan barang bukti korupsi di BUMD Kabupaten Lingga.

Dari hasil penyelidikan, pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai spesifikasi. Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat tersebut tidak bisa meghasilkan tepung ikan.

Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan, dilihat ada kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.

Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183.

″Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Ancaman pidana pasal 2 ayat 1 ini, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Ancaman pidana Pasal 3 ini, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikan dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

Kombes Pol Harry mengakui, pihaknya tidak bisa menghadirkan tersangka inisial RL alias R, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang.

“RL alias R terjerat kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan, dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp565.000.000,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (kg/pan)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading