
Ditreskrimum Polda Kepri mengekspos penangkapan lima tersangka pemberangkatan PMI secara ilegal, Rabu (15/9/2021).
BATAM (Kepriglobal.com) – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan lima tersangka dan selamatkan tujuh korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Lima orang pelaku tindak pidana perlindungan PMI secara ilegal tersebut inisial A, AM, M, AM, dan S. Mereka diamankan Ditreskrimum Polda Kepri Senin (13/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
“Lokasi penangkapan di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo,S.I.K.,M.H.Li didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H, dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar SH, M.H, Rabu (15/9/2021).
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 21.00 WIN, ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tanjunguban menuju Malaysia .
Selanjutnya, Senin (13/9/2021) dini hari sekira pukul 02.30 WIB ditemukan tujuh orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut pelaku.
Calon PMI ilegal tersebut, sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya dengan menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan pekerja kebun sawit. PMI ilegal tersebut, dijanjikan penghasilan Rp5 sampai 7 juta.
Modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri, tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal.
“Para korban tergiur dan percaya atas apa telah dijanjikan pelaku, hingga para korban mau diberangkatkan bekerja di Malaysia. Para korban tak mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan resmi untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai PMI,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan dari lima tersangka pemberangkatan PMI secara ilegal.
Para tersangka telah melakukan pemberangkatan PMI ilegal sebanyak empat kali, dengan keuntungan berbeda-beda. Paling besar bisa mendapatkan keuntungan Rp6 juta dan paling kecil Rp1,5 juta.
Adapun tujuh orang korban yang berhasil diselamatkan Ditreskrimum Polda Kepri, terdiri satu orang laki-laki dan enam orang perempuan berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu.
Barang bukti yang berhasil diamankan empat unit handphone, satu bundel boarding pass korban, satu unit kapal boat mesin tempel 200 PK (dua mesin), dan satu unit mobil Avanza putih.
Kepada tersangka, dipersangkakan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri, tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP.
“Ancamannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutup kata Wadir Reskrimum Polda Kepri. (KG/PAN)