
Tersangka SAY alias C dan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.
BATAM (Kepriglobal.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang perempuan inisial SAY alias C, pemilik narkotika jenis putaw seberat 155 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan, kemudian pada Senin (9/8/2021) sekira jam 23.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di tempat kejadian perkara (TKP) di depan SPBU Jalan Raja H.Fisabilillah Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak HandPhone (HP) Redmi Note 9 yang berisikan satu kantong plastik bening diduga narkotika jenis putaw seberat 155 gram.
Kemudian satu unit HP merk OPPO A37F warna Hitam, dan satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama SAY alias C.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” ujar Kabid Humas Polda Kepri. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.