BATAM (Kepriglobal.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua pemuda inisial A alias AF dan IR alias I. Keduanya ditangkap membawa/ memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.497,5 gram.
Dari tangan A alias AF, didapati membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 507,5 gram.
Sedangkan dari tangan IR alias I didapati narkotika jenis sabu seberat 990 gram, dikemas dalam satu bungkus teh Cina merek Guanyinwang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (7/9/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut, ada seorang laki-laki membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Komplek Jodoh Square Kota Batam. Selanjutnya tim mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mendapati ciri-ciri tersangka, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial A alias AF. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 507,5 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial IR alias I di sebuah kamar hotel di Lubukbaja Kota Batam membawa kristal bening diduga narkotika jenis dabu seberat 990 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kedua tersangka yaitu satu bungkus plastik berisikan kristal bening diduga sabu seberat 507,5 gram. Kemudian, satu bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 990 gram,” terang Kabid Humas Polda Kepri.
Barang bukti lainnya dua unit sepeda motor, dua handphone, serta dua lembar KTP atas nama tersangka.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (KG/PAN)
You must be logged in to post a comment.