ANAMBAS – Para pelaku usaha yang berada di Kecamatan Siantan mendapat bimbingan teknis (bimtek) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, (DPMPTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas di Aula Hotel Tarempa Beach, Kamis (1/9/2022).
DPMPTSP Transnaker membahas mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) bersama narasumber dari Direktorat Wilayah I Kementerian Investasi.
Kepala DPMPTSP Transnaker Anambas, Yunizar menyebutkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberi pemahaman lebih kepada para pengusaha terkait apa sebenarnya LKPM itu sendiri.
“Karena didalam LKPM itu ada aturan-aturan, sebelum para pelaku usaha melanggar hukum, maka kami beri pemahaman terkait apa saja yang mesti dilaporkan kedalam LKPM dan apa saja sanksi-sanksinya,” sebut Yunizar.
Dirinya mengatakan, pelaku usaha yang wajib melaporkan investasinya ke LKPM pun digolongkan menjadi 2 bagian. Yakni hanya pelaku usaha yang nilai investasinya mencapai Rp 1 miliar keatas.
“Bagi pelaku usaha yang nilai investasinya Rp 1 hingga Rp 5 miliar (Usaha Menengah Kecil) wajib melaporkan ke LKPM selama 6 bulan sekali, dan pelaku usaha yang nilai investasinya diatas Rp 5 miliar, wajib melaporkan ke LKPM selama 1 bulan sekali, sedangkan bagi pelaku usaha yang nilai investasinya dibawah Rp 1 miliar, tidak diwajibkan melaporkan ke LKPM,” jelas dia.
Yunizar juga menuturkan, jika nantinya pelaku usaha tidak melaporkan investasinya kepada pemerintah, akan ada sanksi yang diberikan sebagai teguran bahkan tindakan tegas agar pelaku usaha bisa taat akan aturan.
“Sanksi-sanksi yang diberikan oleh pemerintah apabila pelaku usaha tidak melaporkan investasinya yaitu dimulai dari pemberian teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin usaha,” tutur Yunizar.
Pada kesempatan yang sama, Ia juga menyampaikan, saat ini Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki target investasi sebesar Rp 212 miliar, yang mana Yunizar yakin bahwa target tersebut akan tercapai apabila seluruh pelaku usaha mulai melaporkan nilai investasinya ke LKPM.
“Saya yakin apabila dari resort-resort dan pelaku usaha lainnya di Anambas melaporkan nilai investasinya ke LKPM, target itu akan tercapai,” ujar Yunizar. (KG/WNY)