DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Tahun 2023

ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Anambas, Senin (28/11/2022).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa proses penyusunan APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dia juga mengatakan, Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 106 ayat (3) menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami marilah kita bersama-sama membahas rancangan PERDA APBD tahun anggaran 2023, yang nantinya yang akan dibahas oleh badan anggaran bersama TAPD, yang semestinya tetap berpegang pada acuan dasar utama adalah Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati,” ucap Hasnidar.

Suasana rapat paripurna. (foto: ist)

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan bahwa APBD tahun anggaran 2023 mengusung tema “Pemulihan Ekonomi, Pengembangan SDM dan Pembangunan Infrastuktur” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pada awal tahun 2020, dunia termasuk Indonesia dilanda oleh bencana non alam Covid-19 yang dampaknya juga sampai ke Kepulauan Anambas. Selama dua tahun, yaitu pada tahun 2020 dan tahun 2021 APBD Kabupaten Kepulauan Anambas difokuskan pada kebijakan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi tertunda,” kata Abdul Haris.

Dia juga menyampaikan, pada tahun 2021 akibat dari tidak tercapainya target penerimaan yang disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adanya salah perhitungan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2020 lalu, kemudian dikoreksi kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2021.

Hal tersebut mengakibatkan terhambatnya pembayaran kegiatan-kegiatan yang sudah terlaksana dan kemudian berdampak pada adanya kewajiban utang jangka pendek sebagaimana tertuang pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp119.063.925.064,00, adanya kewajiban jangka pendek tersebut tentu saja berdampak pada APBD tahun anggaran 2022 yang harus berfokus pada penyelesaian kewajiban utang jangka pendek tersebut.

Jawaban Bupati Anambas Terhadap Pandangan dari Fraksi-fraksi DPRD Anambas. (foto; ist)

Setelah tiga tahun APBD hanya berfokus pada penanganan Covid-19 dan penyelesaian kewajiban utang jangka pendek maka dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Daerah berupaya untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur dan berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dapat terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90 persen dari total APBD, sehingga apabila terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Pusat maka akan berdampak signifikan terhadap APBD,” ucapnya.

Meskipun demikian, Pemerintah Daerah optimis pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan alokasi anggaran transfer ke daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil sektor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Prognosa Outlook Lifting Migas tahun 2022 dan Prognosa Lifting Migas Tahun Anggaran 2023.

“Selain dari dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi, penerimaan daerah dari dana alokasi khusus juga mengalami peningkatan pada tahun anggaran 2023 dibandingkan dengan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerima dana alokasi khusus sebesar Rp162.380.601.000,00 atau meningkat sebesar 119,97 persen dibandingkan alokasi tahun anggaran 2022,” sebut Abdul Haris.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut asumsi penerimaan pada rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp332.607.937.727,00 atau naik sebesar 35,72 persen jika dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2022,” tambah dia. (KG/WNY)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading